NTTsatu.com — KUPANG — Komisi III DPRD NTT meminta Sekretaris Daerah NTT, Ben Polo Maing untuk meninjau kembali SK pemecatan tiga Tenaga kontrak (Teko) di Badan Pendapan dan Aset Daerah (BPAD) NTT.
Permintaan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan BPAD, Inspektorat NTT dan tiga orang korban pemecatan di ruang Komisi III DPRD NTT, Senin (13/4/2021).
Komisi III berpendapat, SK Pemecatan itu tidak beralasan, sebab dari hasil RDP Komisi III tidak menemukan bukti penyimpangan keuangan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu anggota DPRD dari Fraksi PKB Mercy Piwung meminta Kepala BPAD NTT Sonny Libing untuk segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah NTT untuk meninjau kembali SK Pemecatan tiga tenaga kontrak itu. Pasalnya ketiga tenaga kontrak adalah korban dari sebuah kebijakan pimpinan mereka.
” Ketiga tenaga kontrak ini adalah korban. Mereka tidak tahu menahu uang itu dari mana sumbernya. Ketika atasan mereka memberi , pasti mereka menerima, tanpa berpikir sumber uang dari mana, apakah halal atau tidak itu uang mereka tidak tahu. Jadi itu yang menjadi soal. Kami berharap bapak kepala Badan bisa memfasilitasi ini. Kasihan ketiga tenaga kontrak ini,” kata Mercy Piwung.
Pendapat yang sama disampaikan anggota komisi yang lain Katrina Siena Jimur. Katrina menyayangkan pihak Pemprov secara sepihak memecat tiga tenaga kontrak tanpa mempertimbangkan pengabdian mereka yang sudah lama bekerja.
Mereka meminta pemerintah dalam hal ini Sekda NTT Ben Polo Maing untuk meninjau kembali SK tersebut.
SK pemecatan tiga tenaga kontrak di UPT pendapatan dan Aset Daerah Kota Kupang di keluarkan setelah adanya rekomendasi inspektorat NTT ke Badan Kepegawaian Daerah NTT yang menyatakan ketiga tenaga kontrak itu terbukti melakukan gratifikasi (menerima suap) dari sejumlah Dealer kendaraan di Kota Kupang.
Setelah mendapat rekomendasi itu akhirnya BKD NTT mengeluarkan SK pemecatan bagi tiga tenaga kontrak itu pada 29 ?aret 2021. (*/bp)