Brigadir Petrus Pelaku Mutilasi 2 Anaknya Dikenakan Pasal Berlapis

0
439

NTTsatu.com – Brigadir Petrus Bakus, petugas Sat Intelkam Polda Kalbar dikenakan pasal berlapis atas pidana membunuh dua anaknya Febian (5) dan Amora (3). Petrus masih berada di tahanan Polres Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).

Di tahanan dia terus meracau dan mengaku melakukan pembunuhan atas perintah Tuhan sejak kedua anaknya itu lahir.

“Pasal yang dipersangkakan 340 KUHP atau 338 KUHP atau pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2014 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” tutur Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Sabtu (27/2/2016).

Berkas penyidikan menurut Arief dilengkapi. Walau ada dugaan Brigadir Petrus menderita kelainan jiwa, menurut Arief, sepenuhnya diserahkan kepada hakim.

“Nanti berkas pemeriksaan psikiater dilampirkan di dokumen,” tutur Arief.
Pekan depan, Brigadir Petrus baru mulai akan diperiksa psikiater.
(detik.com)

=====

Foto: Brigadis Petrus

Komentar ANDA?