Kasus Engeline, Agus Pemuda Sumba Timur Divonis 10 Tahun Penjara

0
389

NTTsatu.com – Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar mengganjar hukuman sepuluh tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agustay Handa May. Vonis dibacakan hari ini, Senin (29/2), setelah hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Edward Harris Sinaga, Agustay alias Agus dinyatakan terbukti turut serta membantu pembunuh Engeline, Margriet.

“Terdakwa terbukti bersalah membantu pembunuhan untuk menyembunyikan kematian jenazah korban,” kata Hakim Ketua Edward, dalam sidang di PN Denpasar, Bali, Senin, 29 Pebruari 2016.

Vonis Agus itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Saat itu, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim Ketua Edward juga tidak sependapat dengan pasal dikenakan jaksa. Dia memutuskan perbuatan Agus melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana tentang membantu pembunuhan berencana, dan Pasal 181 KUHPidana tentang berperan serta ikut melakukan penguburan jenazah korban.

Kondisi meringankan hukuman Agus karena dia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit, mengungkap fakta pelaku pembunuhan korban sebenarnya, dan terdakwa masih muda.

“Banyak hal yang meringankan untuk memutuskan Agus dijatuhkan hukuman 10 tahun. Hukuman itu cukup tepat dan berkurang 2 tahun dari tuntutan jaksa,” ujar Hakim Ketua Edward.

Mendengar putusan hakim, Agus yang didampingi penasehat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

“Setidaknya hakim sudah cukup bijak dalam memberikan keputusan. Kan turun lagi dua tahun, cukup lumayan lah dari 12 tahun sebelumnya yang dituntutkan. Tetapi nanti kita akan tetap pertimbangkan untuk banding, tadi saya masih pikir-pikir. Itu hanya formalitas saja,” kata Hotman. (merfdeka.com)

======

Keterangan Foto: Margriet saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan anak angkatnya Engeline (8) di PN Denpasar, Bali, Senin (29/2). Hakim menyatakan bahwa Margriet terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bocah tersebut.

Komentar ANDA?