Panwaslu SBD Tindak Tegas Paslon yang Kampanye Saat Masa Tenang

0
339

NTTsatu.com – SUMBA BARAT DAYA –  Pelaksanaan tahapan kampanye Pilgub dan Pilbup serentak tahun 2018 berakhir pada tanggal 23 juni 2018 dan akan memasuki masa tenang. Agar terciptanya situasi yang kondusif sehingga memberikan ruang dan waktu kepada pemilih untuk menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani, maka pada masa  tenang  tim pemenangan, pasangan calon atau siapapun dilarang malakukan kampanye dalam bentuk apapun.  Jika ditemukan adanya indikasi kampanye pada masa tenang maka akan dikenal sanksi sesuai dengan peratuaran yang berlaku.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Dicson Daly, S. Sos, ketika di konfimasi terkait sanksi yang dikenakan kepada paslon ketika melakukan kampanye pada masa tenang, diruang kerjanya Kamis, 21 Juni 2018 mengatakan, masa tenang berlangsung pada tanggal 24-26 juni 2018.

“Kami Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya sudah mengeluarkan surat penegasan kepada tiga Paket calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, seperti ketua pemenangan paket MDT-GTD, ketua pemenangan paket DAMAI, dan ketua pemenangan paket KONTAK agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang tersebut,” katanya.

Hal ini mengacu kepada Peraturan KPU no 4 tahun 2017 pasal 51: masa tenang kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) bahwa masa tenang berlangsung tiga hari sebelum pemungutan suara, dan pada masa tenang pasangan calon dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

Lanjutnya, jika di lapangan ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran dimasa tenang, maka pihaknya akan mengambil langkah atau tindakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang 10 tahun 2016, dan menanggapi ini sebagai kampanye di luar jadwal.

“Ya untuk menyukseskan pesta demokras, kami akan menindak secara keras jika memang ada paslon yang  terbukti melakukan pelanggaran di luar jadwal kampanye,” tegasnya.

Terkait isu uang palsu yang beredar di masyarakat SBD saat pesta demokrasi berlangsung, ketua Panwaslu menanggapi hal tersebut sebagai tindakan kejahatan.  “Jika dilapangan terbukti kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum yang berlaku,” tandasnya.

Ketua Panwas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat SBD dan juga para paslon agar bergandengan tangan untuk menyukseskan pesta demokrasi tahun 2018 ini.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Mikael Bulu, terkait kesiapan KPU SBD dalam menyelenggarakan pesta demokrasi Pilgub yang berbarengan dengan Pilbup tahun 2018, sudah siap dan sampai saat ini persiapannya sudah mendekati 100 persen. Jenis logistik selain surat suara sudah didistribusi di tingkat kecamatan dan surat suara akan didistribusikan pada H-1 dan akan dijaga oleh anggota keamanan.

“Persiapan kami sudah mendekati 100 persen, semua logistik selain surat suara sudah didistribukan tingkat kecamatan dan suara suara kami akan distribusikan pada H-1 dan akan dikawal oleh personil keamananm. Sesuai istruksi dari Kapolres bahwa satu personil keamanan untuk satu TPS namun jika ada kerawanan di TPS akan di tambah menjadi dua personil pengamanan,” tegasnya.

Ketua KPU juga menghimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi dan berharap agar pasangan calon mendukung terciptanya situasi yang kondusif dalam berlangsungnya pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 27 juni mendatang. (ambu)

 

Foto: Ketua Panwaslu Kabupaten SBD, ??Dickson Daly

 

Komentar ANDA?