Pemda Lembata Minta Trans Nusa Layani Penerbangan 21 Juni 2020

0
957

NTTsatu.com — LEMBATA — Pemerintah Kabupaten Lembata menyurati  PT.  Trans Nusa Aviation Mandiri untuk membuka kembali penerbangan  Kupang – Lewoleba mulai tanggal 21 Juni 2020.

Dalam surat Pemda Lembata yang ditandatangani bupatj Lembata Eliaser Yentjie Sunur tertanggal 12 Juni 2020 dijellaskab, dalam rangka penerapan kebijakan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19, beberapa sektor kehidupan masyarakat telah mulai mengalami pelonggaran termasuk sektor transportasi yang berimplikasi terhadap meningkatnya aktivitas perjalanan orang antar daerah.

Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID19 yang berpotensi terjadi akibat perjalanan orang, maka diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:

1. Manajemen  PT Trans Nusa Aviation Mandiri telah dapat menjadwalkan kembali penerbangan Kupang — Lewoleba PP terhitung sejak tanggal 21 Juni 2020.

2. Setiap Pelaku Perjalanan yang memanfaatkan jasa penerbangan TRANS NUSA agar wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang dan mematuhi persyaratan perjalanan orang dalam negeri sebagaimana Surat Edaran Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID19:
a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenalan lainnya yang sah).
b. Menunjukkan Surat Keterangan Uji Test PCR dan melampirkan basil negatif uji test PCR yang berlaku 7 (tujuh) hari atau Surat Keterangan Uji Rapid Test dengan hasn non reaktif yang berlaku 3 (tiga) hari pada saat keberangkatan.
c. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas Gejala seperti innuensa (iM1uenza-Uke illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test atau menunjukkan eurat hasn PCR Test dari negara keberangkatan yang berlaku 7 (tujuh) hari.
b. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas Gejala seperti influensa (influenza-tike ittness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.

4. Terhadap individu yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti influensa (influenza-like illness) atau dinyatakan reaktif/positif terhadap COVID-19 tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan ke wilayah Kabupaten Lembata.

5. Dimohon kcpada Manajemen yr. Trans Nusa Aviation Mandiri agar membantu mensosialisasikan ketentuan tersebut di atas dan melakukan screening yang ketat kepada para calon penumpang melalui Agen-agen/loket Penjualan Tiket yang tersedia.

6. Untuk Pemantauan, Pengawasan dan Pengendaliannya, Gugus Tugas Kabupaten Lembata akan membuka Posko Lapangan di Bandara Wunopito Lewoleba.

7. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dikeluarkannya Pemberitahuan ini, maka Surat Bupati Lembata Nomor•. TUK.553/801/PUM/V/2020 tanggal 23 April 2020 perihal Pemberitahuan, dan Surat Bupati Lembata Nomor: TUK.553/ 1036/AP/VI/2020 perihal Penyampaian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak tanggal 21 Juni 2020 yang akan datang.

Penerbangan pesawat Trans Nusa ke Lewoleba diharapkan dapat mematuhi segala syarat yajg telah disampaikan pemerintah melalui surat tersebut. (bp)

Komentar ANDA?