Pemkot Kupang Perpanjang PPKM Dan Bangun Posko Pengaduan Masyarakat

0
1106
NTTsatu.com — KUPANG —Pemerintah Kota Kupang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan terhitung tanggal 26 Januari 2021. Perpanjangan PPKM dilakukan Pemkot Kupang mengingat meningkatnya penyebaran Covid-19.

 

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, kasus COVID-19 di Kota Kupang setiap harinya terus mengalami grafik naik. Terhitung per hari ini,  yang sangat signifikan. Per hari ini saja, hampir 200 orang orang terkonfirmasi positif Corona.

“Disamping kita memperpanjang PPKM, ada langka lain yang dilakukan oleh Pemkot Kupang dalam penanganan pencegahan COVID-19,” kata Ernest.

Langkah lain yang kita lakukan dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covi-19 adalah dengan terus melakukan operasi penerapan protokol kesehatan disejumlah titik, terutama di Kota Kupang, tambah dia.

“Semoga dengan cara inj kita dapat meminimalisir penularan Covid-19”, tuturnya.

Selain itu, Ernest menjelaskan, Pemkot Kupang juga akan mengaktifkan kembali layanan pengaduan Satgas Covid-19.

“Kita akan mengatifkan kembali posko pengaduan dan posko pengaduan akan kita pusatkan di Badan Penanggulangan Bencana Kota Kupang, bisa juga pengaduan melalui Call Center,” jelas Ernest.

Dengan begitu, tambah dia, seluruh informasi dan pengaduan masyarakat akan dislurkan dan diterima melalui Posko.

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan berbagai lembaga keagamaan agar untuk sementara waktu seluruh rangkaian kegiatan ibadat dihentikan. Selain itu, kita juga butuh kerjasama dari berbagai pihak termasuk masyarakat”, Kata Ernest. (*/gan)

Komentar ANDA?