Kepala Bidang (Kabid) Perundang Undangan Sat. Pol PP Kota Kupang, Chris Nalle pada kesempatan itu menjelaskan berdasarkan keluhan masyarakat serta standar prosedur operasi nomor 54 tahun 2012 sehingga hari ini pihaknya melakukan penertiban.
“Para PKL ini sudah diberi peringatan namun tidak mengindahkan padahal sudah disampaikan kepada mereka untuk membongkar bangunannya sendiri,” jelas Chris Nalle.
Sementara itu Lurah Kayu Putih, Yap Yesua menjelaskan upaya pembongkaran ini merupakan pilihan terakhir karena banyak tahapan telah dilalui.
“Lurah sebelum saya dan sejak saya bertugas sebagai Lurah Tahun 2015 sudah memberikan teguran sebanyak 6 kali , ditambah pertemuan di kantor Lurah bahkan PKL sudah membuat pernyataan untuk membongkar bangunannya, namun tidak pernah merealisasi untuk membongkar sendiri,” jelas Yap Yesua.
Dikatakan Yap, keberadaan para PKL di Bahu jalan ini sudah dikeluhkan warga dan Tokoh masyarakat kelurahan Kayu Putih, bahkan LPM bersama RT dan RW serta dirinya pernah melakukan peneguran kepada Para PKL ini, namun itu juga tidak diindahkan.
Lurah Kayu Putih kemabali diberi peringatan.
“Pak Lurah sudah kasi ingat PKL untuk membongkar bangunannya, namun upaya peringatan dari Lurah juga diabaikan, maka Minggu lalu kembali Lurah menyampaikan ke pemilik bangunan PKL agar membongkar bangunannya, karena pada Senin hari ini 9 Maret akan dilakukan penertiban,” jelas Kasat Pol PP Kota Kupang.
Menurut Kasat Pol PP, pada hari ini pihaknya bersama melakukan pembongkaran bangunan PKL ini.
“Pol PP Bersama aparat Kecematan Oebobo dan Kelurahan Kayu putih turun bersama membantu membongkar bangunan ini. Bahan bangunan yang bisa dipakai silahkan diambil kemabali oleh pemilik,”tegas Felikberto F Amaral.(*/gan)