NTTsatu.com — KUPANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda NTT mengungkap kasus dugaan money game atau investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera. Pasalnya, investasi keuangan itu ilegal, tanpa izin Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pengumpulan bahan keterangan, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi. Dan hasil Pulbaket di pihak OJK, ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadi pengumpulan dana masyarakat tanpa izin.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021).
Bersama Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Johanes Bangun, Kabid Humas menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan didukung dengan alat bukti, pada tanggal 5 Februari 2021 dinaikan status dari lidik menjadi sidik dengan laporan polisi: SPKT-A/253/VI/2020/SPKT.
Sehingga ditetapkannya tersangka Muhammad Badrun alias Adun (36), warga Jalan Kelimutu RT 05/RW 02, Kelurahan, Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 16 ayat (1) Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar,” jelas Krisna.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu buku salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, satu lembar Struktur Organisasi PT. Asia Dinasti Sejahtera, satu lembar Surat ljin Usaha Perdagangan (SIUP) PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor: DPMPTSP.570/31/PK/IVI2020.
Ada pula satu lembar Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan Nomor: DPMPTSP/570/187/IV/2020.
Turut disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000, aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih Rp 17.500.000.000, serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini.
“Berkas perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejati NTT Nomor B-1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh penyidik,” kata Krisna.
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto berharap, masyarakat tidak terpengaruh dengan bujuk rayuan orang dengan menjanjikan penghasilan atau pendapatan tinggi.
Jika ada oknum yang menawarkan investasi harus mempertanyakan terlebih dahulu administrasinya, sehingga tidak terjadi kerugian atau masalah di kemudian hari.
“Bapak Kapolda minta seluruh masyarakat NTT agar tidak tergiur dengan investasi yang keuntungan tinggi karena itu penipuan,” pungkasnya (*/tim)