Upaya Praperadilan Tersangka Proyek PDT Kemungkinan Ditolak

0
547

KUPANG.NTTsatu.com – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang beri sinyal ditolaknya Praperadilan yang diajukan Mupryanto tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) tahun 2014 senilai Rp 43 miliar dari Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

KPN Klas I A Kupang, Abdul Siboro, SH, MH kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis, 17 September 2015 mengatakan, kemungkinan besar Praperadilan yang diajukan oleh Mupryanto tersangka dalam kasus itu akan ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang nantinya.

Menurut Siboro, alasan ditolaknya Praperadilan yang diajukan tersangka di PN Klas I A Kupang karena berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang untuk segera disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kemungkinan besar Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flores Timur (Flotim) akan di tolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, “ kata Siboro.

Dijelaskan Siboro, Praperadilan itu ditolak berdasarkan aturan yang ada sebagaimana tertulis dalam pasal 77 dan 89 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan. Sesuai jadwal yang dikeluarkan PN Klas I A Kupang, sidang akan digelar pada, Selasa (15/9) kemarin namun ditunda pada Kamis (17/9) hari ini.

Sesuai materi Praperadilan yang diajukan tersangka, lanjut Siboro, dinyatakan bahwa tersangka menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu. Tersangka mempertanyakan dua (2) alat bukti yang menguatkan sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH secara terpisah mengatakan sidang Praperadilan ditunda oleh majelis hakim pada, Selasa (15/9) lalu dan akan dilanjutkan pada Kamis (17/9) dengan agenda pembacaan materi Pra Peradilan. Namun, menurut Ridwan, Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kemungkinan besar akan gugur demi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana tertuang dalam pasal 77 dan 89 KUHAP yang mengatur tentang Praperadilan .

Alasannya, kata Ridwan, kasus dugaan korupsi pembangunan dua dermaga di Kabupaten Alor dan Flotim tahun 2014 lalus enilai Rp 43 miliar telah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka oleh JPU. (dem/bp)

=====

Foto: Ketua PN Kupang, Abdul Siboro, SH, MH

Komentar ANDA?