Tiga Orang Warga Negara Timor Leste Diamankan Kepolisian Resor Belu NTT, Karena Nekat Lakukan Hal Ini

0
385
“Ada tiga orang warga Timor Leste yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui wilayah Kabupaten Belu,” jelas Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Kupang, Senin 23 Oktober 2023.

Ketiga orang pelintas batas ilegal yang masuk ke Desa Jenilu Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu secara ilegal diketahui terjadi pada Sabtu 21 Oktober berasal dari Sekato, Distrik Oecusse Timor Leste yaitu MK (20), RIDC (26) dan JK (21).

Menurut Kapolres Belu, keberadaan ketiga warga Timor Leste itu terdeteksi anggota Intelijen Kepolisian masuki wilayah Indonesia secara ilegal dan berada di Gudang Bintang Laut, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak.

“Setelah mendapat informasi itu anggota intelijen di bawah komando AIPDA Lucky bergerak ke lokasi tersebut,” ungkap Kapolres Belu AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.

Lanjut Richo Nataldo Devallas Simanjuntak usai dilakukan interogasi oleh Kepolisian dan Imigrasi, ketiga warga Oecusse yang sedang berada di Gudang Bintang Laut itu mengaku berasal dari Timor Leste dan telah memasuki Indonesia tanpa dokumen resmi.

Ketiga pelintas batas ilegal ini masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Sone, Kabupaten TTU, dan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat menuju Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

“Mereka tidak memiliki dokumen resmi yang sah,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan ketiga warga negara Timor Leste itu menjual tembaga yang diduga hasil curian dari PLN Oecusse, Timor Leste.

“Mereka mengakui bahwa tembaga tersebut berasal dari sisa-sisa kabel milik PLN Oecusse. Dua dari ketiga pelintas batas ilegal tersebut telah beberapa kali masuk ke Indonesia untuk menjual tembaga ini di Gudang Bintang Laut Atapupu dengan harga sekitar Rp80 ribu per kilogram,” tanggap Kapolres Richo Nataldo Devallas Simanjuntak.

Ia mengatakan ketiga orang WNA Timor Leste tersebut telah diserahkan kepada pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk diproses sesuai dengan undang-undang keimigrasian Indonesia.

Terkait hal ini Kapolres Belu menyatakan bahwa, keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Belu dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan.

Sebagai respons terhadap kejadian ini, Kapolres Belu terus mendorong jajarannya untuk meningkatkan pengawasan di setiap pintu perbatasan, khususnya di lokasi yang dianggap sebagai jalan tikus masuknya pelintas batas ilegal dengan meningkatkan patroli bersama dengan Satgas Pamtas dan Brimob di titik-titik yang sering digunakan sebagai jalur ilegal oleh pelintas batas guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa Pemilu 2024.***

Komentar ANDA?