Bupati Sumba Barat Lantik 22 Pejabat Eselon II

0
1542
NTTSATU.COM — WAIKABUBAK — Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH mengambil sumpah/janji dan melantik 22 pejabat eselon II Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, Senin (10/1/2022).

 

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, SH, berdasarkan Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor: BKPSDM. 821.2/1/53.12/1/2022 tentang Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon IIb) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.

Turut hadir Wakil Bupati Sumba Barat John Lado Bora Kabba, S.Pd, DANDIM 1613 Letkol Czi. Rahadian Firnandi S.Hub. Int, Ketua Pengadilan Negeri Luh Suantini, SH, MH, Wakapolres Sumba Barat Kompol Ibrahim, SH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Farida Latif,S.Ag, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Waikabubak, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat Drs. Daniel B. Pabala, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD serta rohaniawan pendamping.

Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade dalam sambutannya menjelaskan reformasi birokrasi merupakan salah satu agenda pemerintah dalam rangka meningkatkan atau memperbaiki birokrasi. Reformasi birokrasi bertujuan untuk memperbaiki sumber daya manusia yang sesuai dengan kualifikasi penempatan. “Secara global Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam birokrasi pemerintahan wajib menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai elemen pemerintah. Maka salah satu langkah utama untuk melakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kualifikasi keilmuan atau kompetensi, pola karir, pengalaman kerja maupun kualifikasi lainnya,” kata Bupati Yohanis.

Ia mengatakan penempatan PNS harus dilakukan melalui proses mutasi jabatan. Prinsip dalam melakukan mutasi adalah memposisikan pegawai yang sesuai dengan pekerjaannya yang tepat agar timbul semangat kerja dan produktivitas pegawai dapat meningkat dan bertujuan mendukung proses keberhasilan birokrasi yakni dengan berdasarkan pada the right man on the right place.

“Berdasarkan hasil uji kompetensi, kepala daerah dapat mempertimbangkan seorang pejabat JPT untuk dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit dengan tujuan untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional memiliki nilai dasar etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Bupati Yohanis.

Ia juga mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan kepercayaan pimpinan daerah yang harus diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas, disiplin, dan berorientasi outcomes. Sikap-sikap profesional, akuntabel dengan integritas yang tinggi harus terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas. Jangan pernah berhenti untuk terus memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas.

“Kepercayaan baru sejatinya menghasilkan energi baru dalam mewarnai organisasi di mana Saudara-saudari ditempatkan. Saya sungguh berharap dengan kepercayaan yang diperoleh hari ini mampu melahirkan perubahan-perubahan signifikan di unit kerja Saudara-saudari. Jadilah pribadi yang selalu membawa solusi dalam setiap masalah yang mungkin terjadi di unit kerja dan bukan sebaliknya menjadi beban. Jadilah problem solver dan bukan problem maker,” pesan Bupati Sumba Barat. (*/bp)

Komentar ANDA?