Divonis Delapan Tahun Penjara, Hak Politik Marianus Sae Juga Dicabut

0
446

NTTsatu.com – SURABAYA – Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae (MSA) divonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Selain itu juga hak politiknya dicabut.

Selain penjara, Marianus juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurangan.

Majelis hakim juga dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadikan Negeri Surabaya, Jumat, 14 September 2018 menghukum Marianus dengan pencabutan hak pilih jabatan politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Marianus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan Pasal 12B ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang memberatkan Marianus, adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalan rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal memberatkan lainnya adalah Marianus tidak memberikan contoh yang baik selaku kepala daerah kepada masyarakatnya. Marianus juga dinilai sudah menikmati hasil perbuatannya.

Sementara hal meringankan adalah Marianus bersikap sopan di depan persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya Marianus Sae dituntut oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Selain penjara, Marianus juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Marianus menjadi terdakwa perkara dugaan suap proyek-proyek di Pemkab Ngada.

Jaksa KPK, dalam amar tuntutannya, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Marianus Sae telah terbukti melanggar Pasal 12a dan Pasal 12b sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair tentang tindak pidana korupsi.

Penuntut Umum KPK juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Murti, dengan anggota Sangadi dan Lufsiana. (*/bp)

 

Foto: Marianus Sae, Bupati Ngada, Flores, NTT Nonaktif

Komentar ANDA?