Hakim Yuniar Telah Memenuhi Rasa Keadilan Publik Ende

0
484
Foto: Advokat Peradi dan juga Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

NTTsatu.com – JAKARTA – Hakim tunggal Yuniar Yudha Himawan, SH, pada Pengadilan Negeri Ende kembali mengukir sejarah dengan memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan mewujudkan “rasa keadilan publik”.

Putusan yang mengabulkan gugatan Praperadilan Masyarakat Ende melalui LSM “Gertak Florata” yang diketuai oleh Sdr. Kanis Soge selaku Pemohon terkait dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Ende guna menghentikan Penyidikan perkara korupsi Gratifikasi PDAM Kabupaten Ende, yang dilakukan secara berjamaah oleh 7 (tujuh) orang anggota DPRD Ende dalam proyek kerjasama penempatan modal Pemda Kab. Ende pada PDAM Kqbupaten Ende yang memerlukan keterlibatan dan persetujuan DPRD Ende dalam membuat regulasi berupa Perda.

Advokat Peradi, Petrus Salestinus melalui rilisnya yang diterima media ini, Selasa, 27 Maret 2018 menjelaskan, dengan putusan Praperadilan yang memerintahkan Polres Ende untuk membuka kembali Penyidikan kasus korupsi Gratifikasi yang melibatkan 7 (tujuh) orang anggota DPRD Kab. Ende sebagai penerima Gratifikasi, maka bukan saja 7 (tujuh) anggota DPRD Kab. Ende yang akan menjadi Tersangka akan tetapi juga Direktur PDAM Kab. Ende, Soedarsono sebagai pemberi Gratifikasi atau suap, berpotensi menjadi Tersangka pemberi Gratifikasi atau Suap.

Sedangkan posisi Ketua DPRD Kabupaten Ende dan 6 (enam) orang anggota DPRD Ende lainnya, masing-masing : Herman Yosef Wadhi, ST. (Ketua DPRD Ende),  Oktavianus Moa Mesi, ST (Anggota DPRD),  Yohanes Pela, SH. (Anggota DPRD),  Mohamad K Orba Imma, ST (Anggota DPRD), Sabri Indradewa, SE. (Anggota DPRD) dan Abdul Kadir Hasan (Anggota DPRD) dipastikan akan ditetapkan menjadi tersangka korupsi Gratifikasi atau Suap.

Alasannya tulis Salestinus, karena barang bukti berupa uang Gratifikasi yang diterima sebagai biaya perjalanan dinas telah diakui oleh ke 7 (tujuh) anggota DPRD dan ketika dikembalikan ke PDAM akibat proses Penyidikan sebelumnya telah direkayasa sebagai uang pinjaman dengan kuitansi, pengakuan Soedarsono selaku Direktur PDAM dan Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Yayasan Karsa Mandiri untuk menyusun Naskah Akademik dalam pembuatan Perda Kabuaten Ende yang menelan biaya Rp. 100 juta telah dibayarkan oleh PDAM Kab. Ende kepada Yayasan Karsa Mandiri.

Dilihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada maka, sudah lebih dari dua alat bukti sehingga diharapkan Polres Ende segera memproses kelanjutan Penyidikannya agar tidak masuk angin.

Melihat riwayat perjalan korupsi dana PDAM Kabupaten Ende dengan kemasan perjalanan dinas dan berdasarkan dokumen yang diterima TPDI diperoleh fakta-fakta baru tentang adanya hubungan hukum yang bersifat KKN antara Soedarsono, Direktur PDAM Ende dengan Bupati Ende, Marselinus Y.W Petu, Ketua DPRD Ende, Herman Yosef Wadhi, ST dkk. dengan Ketua Yayasan Karsa Mandiri, dimana hubungan hukum dimaksud bermula dari Perjanjian Kerja Sama PDAM-Yayasan Karsa Mandiri tanggal 5 Februari 2015, kemudian Perjanjian HIBAH Daerah (PHD) untuk Air Minum dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2015, antara Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, tertanggal 30 Juni 2015, sehingga dengan demikian predikat korupsi berjamaah dalam perkara ini sulit dihindarkan.

Fakta yang tak terbantahkan kebenarannya adalah adanya aliran dana dari PDAM Kabupaten Ende yang kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Ende yang oleh Masyarakat sudah dilaporkan sebagai Tindak Pidana Korupsi kepada Polres Kabupaten Ende disertai dengan bukti-bukti lengkap, tetapi Polres Ende kemudian menghentikan Penyidikannya hingga saat ini dan Penyidikan akan dibuka kembali sebagai pelaksanaan dari Putusan Praperadila perkara No. 02/Pid.Pra/2018/PN. End. tertanggal 26 Maret 2018 demi mewujudkan rasa keadilan publik Ende yang saat ini diperjuangkan secara bersama warga masyarakat Ende.

Masyarakt Ende harus mengawal dan mengawasi kinerja Polres Ende dan berharap agar Penyidik Polres Ende dapat menggali lebih dalam modus dan motif Kerja Sama Penyertaan Modal Pemda Ende kepada PDAM Kab. Ende dimaksud di atas, yang diawali dengan Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 5 Februari 2015.

Perjanjian Kerja Sama dimaksud patut diduga telah dirancang sebagai sebuah jembatan untuk merasionalkan kejahatan korupsi dalam tubuh PDAM, DPRD Kab. Ende dan Pemda Kabupaten Ende dan dengan model membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Kabupaten Ende dengan Yayasan Karsa Mandiri tentang Penyusunan Draft Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Ende untuk proyek Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ende kepada PDAM Kab. Ende, tanggal 5 Februari 2015.

Di dalam Perjanjian Kerja Sama dimaksud, tugas dan kewenangan DPRD Kabupaten Ende di bidang Legislasi, khususnya penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ende kepada PDAM Kabupaten Ende diamputasi dan dialihkan secara melawan hukum kepada Yayasan Karsa Mandiri tanpa keikutsertaan pihak DPRD Kab. Ende selaku instansi yang memiliki wewenang melakukan tugas Legislasi dan mendatangkan ahli untuk konsultasi dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Perda Penyertaan Modal Pemda Kab. Ende ke dalam PDAM Kab. Ende. Pada bagian ini Penyidik wajib menggali modus dan motif mengamputasi wewenang DPRD Kab. Ende oleh Direktur PDAM Kab. Ende Soedarsono.

Yang menarik disini kata Koordinator TPDI ini adalah, wewenang Legislasi DPRD Kab. Ende diamputasi oleh sebuah kekuatan “invisible hand” dengan mengambilalih “Tugas, Kewajiban, Fungsi, Peran dan Wewenang Legislasi DPRD Kabupaten Ende” tanpa ada protes dari DPRD Kabupaten Ende sebagai sebuah Lembaga Negara yang mempunyai legal standing dan kompetensi untuk bertindak dalam melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan pihak Ketiga Cq. PDAM Kabupaten Ende atau setidak-tidaknya DPRD diikutkan sebagai pihak ketiga dalam Perjanjian Kerja Sama Pembuatan Draft Naskah Akademik dan Draft Rancangan Perda Inisiatif DPRD Ende tentang Penyertaan Modal  Daerah Kab. Ende kepada PDAM  yang telah dipercayakan kepada Yayasan Karsa Mandiri yang masih misterius, tetapi telah dibayar oleh PDAM untuk membuat Naskah Akademis dan Draft Rancangan Perda dengan honor Rp. 100 juta. Kita tunggu jiwa besar Polres Ende dan supervisi KPK dalam kasus ini semoga Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dapat melahirkan pemimpin dan Wakil Rakyat yang jujur untuk Kabupaten Ende. (mus)

Komentar ANDA?