NTTSATU.COM — JAKARTA — Polri telah melaksanakan Sidang Etik terhadap Bharada Richard Eliezer, salah satu terpidana dalam pembunuhan Brigadir Josua.
Hasil sidang etik memutuskan Bharada Richard Eliezer diberikan sanksi berupa demosi selama satu tahun.
“Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023.
Menurutnya, Bharada Richard Eliezer juga telah melanggar sederet pasal terkait etika di Polri. Karena itu, ia juga diharuskan meminta maaf secara tertulis.
Pasal yang dilanggar Bharada Richard Eliezer adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikut 9 pertimbangan yang membuat Bharada Richard Eliezer tidak dipecat dari satuan Polri:
Satu, Bharada Richard Eliezer belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.
Dua, Bharada Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.