Kejari Kota Kupang Eksekusi Dua Terpidana Kasus

0
1250

Dua terpidana yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang yakni Jance Junike Kaborang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bernardinus A. Lopo selaku Sekretaris Bawaslu Kota Kupang.

“Hari ini kami eksekusi dua terpidana kasus korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kupang yakni Jance Junike Kaborang dan Bernardinus A. Lopo, ” kata Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Januarius Boli Tobi, Senin (20/7/2020).

Dijelaskan Januarius, berdasarkan putusan kasasi Mahkama Agung (MA) RI untuk terpidana Jance Junike Kaborang divonis selama 4 tahun penjara.

Terpidana juga diwajibkan untuk membayar denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 356 juta subsidair 1 tahun penjara.

“Untuk terpidana Junike Jance Kaborang divonis selama 4 tahun. Denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 356 juta,” terang Januarius.

Sedangkan untuk terpidana kedua, Bernardinus A. Lopo dijatuhi hukuman selama 4 tahun. Diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, tetpidana juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 356 juta subsidair 1 tahun penjara.

Sebelum dilakukan eksekusi, kata Januarius, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis kedua terpidana dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan.

Ditambahkan Janurius, usai dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat, kedua terpidana langsung digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Kupang dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Kupang.

Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp. 700 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan NTT. (*/bp)

Komentar ANDA?