Mayoritas Anggota DPRD Lembata Tidak Tahu Ada SK 79 Tahun 2021

0
1831
by

NTTSATU.COM — KUPANG —  Heboh soal besarnya honor Bupati Lembata, alm Eliaser Yentji Sunur, masih terus kontroversial. Setelah Plt Bupati Lembata Thomas Ola Langoday, menolak menerima honor fantastis itu, lalu dipersoalkan angota DPRD Petrus Bala Wukak, hingga klarifikasi Sekda Paskalis Tapobali, bahwa jumlah itu tidak ada karena telah direvisi dengan SK No 79 tahun 2921. Dimana bupati hanya menerima honor sekitar 80-an juta per bulan.

Namun, anggota DPRD Lembata dari PDI Perjuangan, Gabriel Raring, menegaskan bahwa mayoritas DPRD Lembata tidak tahu adamya SK Bupati No 79 Tahun 2021 itu.

“Tentang Surat Keputusan Bupati Nomor 79 tahun 2021, secara pribadi bahkan mayoritas dewan pun tidak tahu. Kita baru tahu setelah hal ini dipersoalkan lagi. Secara fisik pun kami belum diterimakan SK Bupati Nomor 79 tahun 2021 itu,” tegas Gab Raring, dalam rilis yang diterima Rabu (11/8).

Politisi PDIP ini menjelaskan, honor bupati Rp 408 juta itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang SBK (Standar Biaya Khusus). Dan ini adalah domainnya kepala daerah tanpa pembahasan dengan lembaga DPRD.

“Perbup ini pun sudah disahkan oleh bupati sebelum pembahasan Rancangan APBD setiap tahunnya. Sehingga menjadi rujukan bagi setiap OPD untuk menyusun rencana kerja dan rencana anggarannya,” jelas Gab Raring.

Diabaikan

Dia membeberkan, “Saat pembahasan rancangan APBD khusus 2021 yang mengatur honor yang fantastis untuk kepala daerah, kami di Badan Anggaran (Banggar) mempersoalkan ini karena tidak sesuai dengan amanat Perpres 33 Tahun 2020 tentang standar biaya regional. Namun terkesan ‘diabaikan’ dengan sekian dahlil ‘pembenar’ yang disampaikan oleh TAPD dalam rapat bersama, yang mengesampingkan Perpres 33”.

Bahkan, menurut dia, mekanisme pembahasan lanjutan yang salah satunya adalah Pendapat Akhir Fraksi pun, beberapa fraksi memberikan catatan, evaluasi dan rekomendasi khusus terkait honor yang termuat dalam Perbup 331 tahun 2020. Tapi mungkin dilihat sebagai pandangan politik makanya tidak dihiraukan juga.

Alhasil, lanjut dia, tetap terakomodir dalam Perda tentang APBD TA 2021, yang saat implementasi di bulan pertama Januari 2021 menuai polemik karena mencuat ke publik, yang ditulis wartawan dari media
Sergap.id, bukan media lokal yang ada di Kabupaten Lembata.

“Bupati (alm Yentji Sunur) pun meminta untuk penundaan realisasi termasuk untuk tunjangan-tunjangan yang diterimakan kepada DPRD, sambil meminta pihak TAPD dan inspektorat melakukan evaluasi dan kajian ulang. Hal yang sangat lucu dan ironis, tapi inilah realitasnya,” kritik Gab.

Imbasnya, sebut dia, tunjangan perumahan, transportasi dan reses DPRD pun tidak dibayar rutin setiap bulannya hingga bulan April 2021.

“Sedangkan honor bupati, wakil bupati dan pejabat eksekutif lain besarannya seperti apa, secara pribadi bahkan secara lembagaun kami tidak tahu,” ungkap Gab.

Karena itu, jelas dia lagi, pasca meninggalnya Bupati Lembata alm Yentji Sunur dan hal ini kembali dipertanyakan dan menjadi polemik di tengah masyarakat, maka hal itu adalah sebuah keharusan dan normal. “Karena tatakelola pemerintah daerah Lembata selama ini jauh dari asas transparansi dan akuntabilitas, sebagai buah dari manajemen kepemimpinan top leader yang ABS alias Asal Bapa Senang,” tandas Gab Raring.

Untuk diketahui, seperti diberitakan victorynews.com, Sekretaris DPD II Partai Golkar Lembata Petrus Bala Wukak, Senin (9/8) mengatakan, Golkar Lembata sedang mempertimbangkan untuk mempolisikan Plt Bupati Lembata Thomas Ola karena pernyataannya mengenai honor Rp 408 juta.

Menurut Bala Wukak, pernyataan Plt Bupati Thomas Ola menjawab sejumlah pertanyaan dalam pertemuan dengan sekelompok elemen masyarakat, di rumah jabatan bupati, Rabu (4/8), secara tegas menyatakan tidak akan menerima honor sebesar Rp 408 juta per bulan ketika dilantik menjadi Bupati Lembata, sangat tidak mendasar.

Pernyataan Plt. Bupati Lembata menurut Bala Wukak, seolah mau mengatakan bahwa selama ini alm YS menerima honor sebesar Rp408 juta sesuai SK Nomor 331 tahun 2020, hingga ia meninggal dunia. Padahal, sejak dipolemikkan, sudah langsung dilakukan penyesuaian dan dikeluarkan SK Bupati Nomor 79 Tahun 2021 dan honor yang diterima hanya sebesar Rp80,5 juta dipotong pajak, dan riil yang diterima sebesar Rp64 juta lebih.

“Pernyataan ini fitnah dan tidak memiliki dasar. Honor yang diterima almarhum Eliyaser Yentji Sunur sebagai Bupati Lembata tidak sampai Rp 408 juta,” tegas Bala Wukak.

Dia menegaskan, nilai honor Rp408 juta itu sebenarnya hanya rancangan awal, dan ketika mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat, Bupati meminta untuk dikaji ulang dan dikonsultasikan sampai ke Mendagri.

Plt Bupati Lembata Thomas Ola malah mempersikahkan Bala Wukak melapor saja. Dia mau fokus mengurus rakyat Lembata. “Silahkan lapor. Sy mau fokus urus rakyat,” kata Thomas. (*/bp)

Komentar ANDA?