NTTSATU.COM — KUPANG — Terhitung mulai hari ini, Jumad, tanggal 9 September 2022 pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Kupang mulai memberlakukan tarif baru bagi Angkutan Kota (Angkot) sebesar Rp5 ribu bagi penumpang dewasa dan Rp3500 bagi pelajar.
Demikian dikatakan Kepala Dishub Kota Kupang, Semuel Messakh, Kamis (8/9/ 2022)
“Kita sudah bahas bersama Organda dan disepakati tarif angkutan umum naik, bagi pelajar Rp3500 sedangkan penumpang umum Rp5 ribu jauh dekat,” kata .
Sekretaris Dishub Kota Kupang, Ebed Jusuf mengatakan penyesuain tarif tersebut berdasarkan pembahasan dan telah disepakati bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan disepakati tarif baru angkot dari semula bagi pelajar sebesar Rp3 ribu menjadi Rp3500 dan penumpang umum atau dewasa dari tarif sebelumnya Rp4 ribu menjadi Rp5 ribu dengan jarak tempuh jauh maupun dekat dalam kota.
Penyesuaian dan pemberlakuan tarif baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif baru angkot dan resmi diberlakukan setelah ditandatangani.
“Paling lambat, mulai hari ini tarif baru angkot sudah diberlakukan hanya menunggu perwali ditandatangani,” katanya.
Pemberlakuan tarif baru angkot in merupakan dampak dati kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan para pengusaha angkutan umum menuntut kenaikan tarif untuk penyesuain. (*/bp)