Pernyataan Komut PT Flobamora di Medos Berbuntut Serius, DPRD NTT Menghardiknya

0
1410

NTTSATU.COM — KUPANG —  Sorotan kritis kepada PT Flobamor di ruang politik DPRD NTT hingga pernyataan Komisaris Utama perusahaan itu di medsos, tenyata berbuntut serius. DPRD NTT pun menghardik Komisaris Utama Samuel Haning yang dianggap ngawur dan tidak pantas berkoar-koar menuding DPRD NTT, terutama Fraksi Partai Golkar di medsos. Apalagi, Komut bicara tanpa koordinasi dan sepengetahuan Direksi.

Menariknya, Komisi III DPRD NTT dalam rapat kerja dengan mitra PT Flobamor, Rabu (25/5), dengan tegas merekomendasikan agar perlu segera dilakukan audit investigasi kepada PT Flobamor.

Rapat kerja itu dipimpin oleh Ketua Komisi III Jonas Salean, didampingi wakil ketua dan sekretaris serta semua anggota komisi. Hadir pula kordinator Komisi III yang juga Wakil Ketua DPRD NTT, Dr Inche Sayuna. Sementara dari PT Flobamor hanya hadir Direktur Utama Adrianus Bokotei dan Direktur Operasional Abner Runpa Ataupah. Juga Kepala Biro Ekonomi NTT bersama staf.

Dr Inche Sayuna mengatakan, kritik yang disampaikan fraksi-fraksi termasuk FPG di ruang paripurna, tidak ada tendensi buruk untuk PT Flobamor. “Saya mau tegaskan bahwa kritik fraksi di ruang paripurna itu tidak ada tendensi buruk untuk PT Flobamor. Kritik itu harus diterima sebagai pikiran positif untuk perbaikan kinerja, bukan dianggap negatif,” tegas politisi Golkar ini.

Dia juga menandaskan, “Komut tidak paham tupoksi. Komunikasinya juga buruk sekali. Substansinya juga tidak jelas. Ngawur. Saya mau tanya, kontrol biro ekonomi dimana. Komut tidak paham juga soal kerja DPRD dengan pemandangan umum fraksi”.

Karena itu, saran dia, perlu ada pembinaan dari Biro Ekonomi dan harus pula segera laporkakn ke gubernur bahwa DPRD NTT merekomendasikan agar dilakukan audit investigasi terhadap PT Flobamor. “Karo Ekonomi lapor ke Pa Gubernur bahwa PT Flobamor harus segera diaudit investigasi,” tandas Inche Sayuna, dan meminta direksi harus memberi keterangan pers bahwa apa yang disampaikan Komut Sam Haning itu bukan dari Direksi.

Sementara itu, Ketua Komisi III Jonas Salean mengatakan, sebenarnya yang berwenang menjawab atau menanggapi pemandangan umum fraksi adalah eksekutif dalam hal ini gubernur, bukan seorang komisaris utama.

“DPRD itu bermitra dengan gubernur, bukan dengan komisaris utama sehingga seenaknya dia berkoar-koar di medsos. Tugas Komisaris itu melakukan pengawasan, bukan menanggapi pemandangan umum fraksi,” tegas mantan Walikota Kupang ini.

Menurut dia, komisaris utama PT Flobamor Sam Haning tidak pantas bicara mewakili direksi. Seharusnya yang berhak bicara itu direktur utama, sebab komut itu hanya perpanjangan tangan dari pemilik modal dalam hal ini pemerintah provinsi NTT (baca: gubernur).

“Komut itu tupoksinya pengawasan. Bukan ikut campur terlalu jauh dengan kewenangan direksi. Apalagi direksi tidak tahu dan tidak ada delegasi. Di luar pengetahuan direksi. Bagaimana model kerjasama dan komunikasi di internal PT Flobamor,” tegas Jonas, dan menambahkan, “Bermitralah dengan baik, jangan bicara ngawur di medsos. Itu salah kaprah. Sekolah tinggi-tinggi tapi tidak tahu tupoksi”.

Anggota Komisi III Hugo Kalembu juga berkata, pemandangan umum dari Fraksi Golkar sebagai catatan kritis kepada PT Flobamor itu sesuai LHP BPK. Dan perlu diketahui bahwa hingga tahun 2019 penyertaan modal sebesar Rp 19 miliar lebih. Namun belum ada kontribusi ke PAD. “Sudah setor Rp 500 juta tapi tercatat Rp 250 juta. Mengapa? DPRD itu melakukan pengawasan di ruang politik, dan tidak layak dilaporkan ke polisi,” tandas mantan Ketua Komisi III ini.

“Yang fraksi (Golkar) kritik itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, bukan kita karang-karang. Karena itu perlu langkah serius dengan audit investigasi yang intensif terhadap PT Flobamor. Apalagi selama ini ada penyertaan modal ke PT Flobamor sejak didirikan tahun 2010. Jadi omong kosong kalau bilang tidak ada penyertaan modal dari provinsi. Dewan itu berkordinasi dengan gubernur dan mitra bukan dengan komisaris utama,” tegas Hugo Kalembu, menambahkan.

Dalam sesi dialog setelah pemaparan kondisi PT Flobamor dengan core bisnis dan anak perusahaannya oleh Dirut Bokotei, semua anggota Komisi III sepakat agar segera lakukan audit investigasi terhadap PT Flobamor.

Siap Diaudit

Dirut PT Flobamor Adrianus Bokotei pun menyatakan bersedia lembaganya diaudit investigasi termasuk ke anak perusahaannya. “Kita siap diaudit,” ujar Bokotei.

Di depan Komisi III Dirut juga dengan polos mengakui bahwa apa yang disampaikan Komut Sam Haning di medos tidak ada kordinasi dengaan direksi. “Kami juga tidak tahu apa yabg disampaikan Pa Komut,” ujarnya.

Kepala Biro Ekonomi Setda NTT, Dr Jusuf L. Rupidara, mengatakan akan memberikan pembinaan dan pengawasan kepada PT Flobamor. “Awal bulan Juni kita akan lakukan sosialisasi Pergub tentang BUMD. Yang jelas kami juga dukung audit investigasi kepada PT Flobamor,” kata Rupidara.

Berikut rekomendasi yang disepakati dalam rapat kerja Komisi III dengan PT Flobamor.
1. Penyertaan modal dari Pemprov ke PT Flobamor itu ada dan apa yang disampaikan Komut Sam Haning tidak benar. Total penyertaan modal hingga saat ini Rp 19 miliar.

2. Semua temuan yang ada dalam LHP BPK harus dilakukan audit dengan tujuan tertentu.

3. Segera dilakukan audit terhadap dana pinjaman Rp 10 miliar bukan Rp 100 miliar dari bank NTT.

4. Segera Audit keuangan Hotel Sasando atas sewa pengelolaan barang milik daerah.

5. Segera Audit investigasi pengadaan beras pada dinas sosial sesuai rekomendasi BPK.

6. Kepala Biro Ekononi perlu mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. (MN/bp)

Komentar ANDA?