Sepak Terjang Koperasi dari Dulu Hingga Sekarang

0
654

Oleh :  Drs. Herman Yos Loli Wuthun

KONSTITÙSI Negara Kesatuan Republik Indonesia menegaskan bahwa koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia. Koperasi merupakan usaha bersama yang berasal dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Karena itu, koperasi merupakan jenis usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan semangat rakyat Indonesia, yang menekankan spirit kebersamaan dan kegotongroyongan.

Koperasi diyakini bisa membawa kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Atas dasar itu, Bapak Pendiri Koperasi, Muhammad Hatta menegaskan bahwa “bangsa ini baru bisa mengangkat rakyatnya dari kemiskinan hanya melalui koperasi”.

Pada era Orde Baru, koperasi mendapat berbagai privilese. Petani, dan nelayan mendapat berbagai kemudahan dan bantuan modal sehingga berkembang pesat. Indonesia pun akhirnya mendapat penghargaan organisasi dunia, FAO, karena mampu menjadi negara swasembada pangan. Penghargaan tersebut tidak lepas dari peran koperasi petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Namun, sejak reformasi 1998, koperasi mati suri. Hal itu lantaran segala fasilitas dan kemudahan yang diperoleh koperasi selama masa Orde Baru, dicabut. Bukan itu saja, koperasi malah dipaksakan terjun dalam persaingan pasar bebas.

Selama era Orde Baru, Koperasi Unit Desa mendapat peran yang penting. KUD diberi tugas antara lain menyalurkan pupuk dan memasok pangan ke Bulog. Namun, semenjak reformasi, tugas tersebut diambil alih. Akibatnya, dari 9.437 KUD pangan yang ada, hanya 4 ribu yang aktif. Fasilitas kantor yang dilengkapi gudang, dan lantai jemur miliki KUD seperti onggokan bagunan tua tak berpenghuni dan tak terawat.

Padahal, potensi KUD di seluruh Indonesia sangatlah besar. Selain memiliki jaringan yang luas, KUD juga paling dekat dan langsung bersentuhan dengan petani dan nelayan. Karena itu, untuk membangunkan kembali “raksasa ekonomi yang selama ini tidur”.

Jaringan ini (KUD) ibarat raksasa tidur. Kami ingin hidupkan jaringan ini. Hal ini muncul dalam acara Penandantangananan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Agrement(MoA) pembangunan pabrik tapioka di Jakarta, Jumat (19/6). KUD bisa menjadi “singa” yang kembali mengaum seperti dulu.

Betapa tidak, KUD memiliki jaringan luas dengan anggota yang besar. Saat ini, ada 13,4 juta kepala keluarga (KK) yang menjadi anggota KUD. Jumlah itu hampir 30 persen penduduk Indonesia.
Karena itu penting melakukan revitalisasi KUD, bukan saja revitalisasi organisasi tapi juga revitalisasi bisnis.

Agenda Nawacita

Koperasi Unit Desa, mempunyai peran strategis karena sejalan dengan agenda Nawacita Presiden Joko Widodo, khususnya terkait pilar membangun kedaulatan pangan berbasis agribisnis kerakyatan.
Karena itu, diharapkan agar peran dan kontribusi Koperasi/KUD yang selama ini dipercaya sebagai mitra pemerintah, terus ditingkatkan dalam rangka menjalankan program mencapai kedaulatan pangan menuju Indonesia Hebat.

Seluruh program KUD ikut mendukung program Nawacita dalam rangka membangun kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor potensial di daerah.

Kesepakatan ini menjadi komitmen bersama dalam mengotimalkan potensi lokal berbasis masyarakat atau petani yang bisa menopang kedaulatan pangan. Koperasi memegang peran strategis dalam mendorong kemitraan dengan investor, petani dan pemerintah.

=======

*) Penulis adalah Ketua Umum Induk KUD asal Lembata tinggal di Jakarta

Komentar ANDA?