Tiduri Istri Orang, Caleg Berkarya Digrebek

0
487
Foto: Ilustrasi

NTTsatu.com – Seorang calon anggota Legislatif (caleg) dari Partai Berkarya berinisial RH (43) digrebek saat berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya berinisial KDA. Penggrebekan itu dilakukan oleh suami KDA pada Minggu (9/12/2018) pukul 03.30 WIB dibantu jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Timur, Sleman.

RH bersama KDA sedang indehoi di indekos RT 09 RW 64, Jalan Gambuh Ganjuran, Manukan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.

Terkait itu kasus itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Bantul, Harlina mengungkapkan kasus pengrebekan Caleg DPRD Bantul dari Partai Berkarya, RH (43) yang sedang berduaan dengan KDA, perempuan yang bukan istri sahnya mengarah pada pelanggaran etika.

“Terkait dengan peristiwa itu, mengarah kepada etika,” kata Harlina kepada suara.com, Selasa (11/12/2018).

Bawaslu, kata Harlina, sebelumnya belum pernah menangani kasus perselingkuhan maupun perzinaah yang dikaitakan dengan etika yang menimpa seorang Caleg. Dengan demikian, pihaknya belum mengetahu sanksi apa yang akan diberikan Bawaslu.

“Maka tentunya kami akan cari pasalnya dulu karena sepengetahuan kami secara regulasi kalau bicara etika ada hal yang berbeda yang jadi domain dari pengawasan kita di Bawaslu,” kata Harlina.

Harlina mengungkapkan Bawaslu melakukan tugas dan fungsinya untuk melakukan pengawasan terkait dengan objek pada saat pendaftaran masuk berkas Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Karena kan yang jadi domain pengawasan terkair objek pada saat rekruitmen pendaftaran itu. Kita tentukan objek sesuai persyaratan. Kalau terpenuhi syaratnya tentunya kan beliau jadi daftar calon tetap’’ terangnya.

Ia menjelaskan ketika seoarang calon sudah dinyatakan sebagai calon tetap oleh KPU maka tidak ada pelanggaran yang berkiatan dengan etika dari Bawaslu, persoalan RH menurutnya masuk kategori pidana umum dalam proses pemilu ketika kasusnya sudah masuk ranah kepolisian.

“Kalau jadi daftar calon tetap ternyata ada hal yang mengarah pada tindakan langgar etika dari Bawaslu pasal larangannya gak ada terkait pelanggaran etika khusus personal calon. Jadi hal itu bisa masuk pidana umum murni terkait perzinaan, kalau perzinahan dari calon itu tidak diatur dalam UU Pemilu itu masuk pidana umum,” katanya.

Untuk diketahui, penggerebekan Caleg DPRD Bantul dari partai Berkarya dilakukan oleh suami dari KDA sendiri pada Minggu (9/12/2018) pukul 03.30 WIB. Dalam penggerebakan itu Suami KDA dibantu jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Timur, Sleman. (*/bp)

Komentar ANDA?