Tujuh Terdakwa Kasus Tanah Labuan Bajo Mulai Disidangkan Besok

0
1486

Sidang perdana untuk 13 terdakwa beragenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilaksanakan dalam pekan ini, dengan dua kali sidang pada Rabu (27/1/2021) dan Jumat (29/2/2021) pagi.

Untuk sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (27/1/2021) dengan terdakwa Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) S. Hendrik Tiip, SH., ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (26/1/2021) petang, membenarkan.

Menurut Hendrik, untuk penetapan jadwal sidang perdana bagi para terdakwa telah diterima dan selaku penuntut umum pihaknya telah siap untuk menyidangkan perkara ini.

“Sidang pembacaan dakwaan kepada tujuh terdakwa akan dilakukan secara virtual,” kata Hendrik.

Sedangkan untuk sidang pembacaan dakwaan pada para terdakwa yang lain akan di informasikan kembali.

Sebelumnya tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah melakukan pelimpahan tahap kedua berkas perkara 13 tersangka perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat. (*/gan)

Komentar ANDA?