Kapolda Perintahkan Kapolres Ngada Buka Police Line

0
467

KUPANG. NTTsatu.com – Kapolda NTT, Brigjen Pol. Endang Sunjaya segera perintahkan Kapolres Ngada untuk membuka police line (garis polisi) di atas tanah milik Pemda Nagekeo di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa pada 2 Maret 2015 lalu. Tanah yang dipasang police line itu merupakan tanah milik Pemda Nagekeo yang telah diperuntukkan bagi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Perintah Kapolda Endang Sunjaya ini disampaikan ketika menerima Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dan Bupati Nagekeo, Elias Djo di ruang kerjanya, akhir pekan lalu di Kupang.

Hadir bersama Bupati Elias Djo yakni sejumlah anggota DPRD asal daerah pemilihan Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka yakni Thomas Tiba, Angela Mercy Piwung, Patris Lali Wolo, dan Jhon Elpy Parera.

Kapolda Endang Sunjaya mengatakan, dia akan turun ke lapangan dan mengecek langsung di sana tanggal 30 September 2015 mendatang. “Saya pastikan kepada bupati tidak ada masalah, lantaran polisi dimanapun berada untuk kepentingan masyarakat apalagi lokasi itu dibangun rumah sakit untuk kepentingan masyarkat,” katanya.

Ia menjelaskan, dirinya juga sudah tanyakan keberadaan asal mula tanah milik Polres Ngada dimaksud. Ternyata, pemerintah daerah memberi tanah tersebut kepada polisi. Tanah tersebut bukan dibeli, melainkan hibah dari pemerintah daerah. Seandainya polisi memiliki tanah kemudian akan dibangun rumah sakit, pasti polisi akan mengalah, karena untuk kepentingan masyarakat. Polisi menyadari, kehadiran lembaga penegak hukum ini untuk kepentingan masyarakat.

“Tidak ada masalah lagi soal tanah itu. Saya pada 30 september akan turun ke lapangan bersama bupati termasuk pengurukan langsung dari BPN. Saat itu langsung buat kesepakatan dan batas. Saya datang ke sana nanti, police line dicabut,” tandasnya.

Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menjelaskan, anggota DPRD NTT asal Kabupaten Nagekeo mendampingi Bupati Nagakeo Elios Djo untuk bertemu Kapolda membicarakan masalah tanah di Mbay yakni tanah RSUD milik Pemkab Nagakeo dan Polres Ngada yang beberapa hari terakhir menjadi polemik seakan-akan ada konflik.

Saat tatap muka, bupati menjelaskan kepada Kapolda NTT soal pembangunan rumah sakit yang diperuntukkan bagi kepentingan banyak orang. Dengan demikian harus diselesaikan. Apalagi Nagakeo merupakan kabupaten baru yang sudah delapan tahun belum memiliki Polres dan belum memiliki rumah sakit. Letak tanah tersebut berdampingan.

“Kami berharap dengan selesainya masalah ini, pembangunan rumah sakit segera dilanjutkan. Sementara pembangunan Polres Mbay pada saatnya nanti segera dibangun,” papar Anwar.

Bupati Nagekeo, Elias Djo memberi apresiasi kepada Kapolda NTT yang bersedia menerima dirinya bersama sejumlah anggota DPRD NTT asal Nagekeo. Dengan adanya pernyataan Kapolda yang siap mencabut police line yang dipasang Polres Ngada dimaksud, Pemda Nagekeo siap membangun rumah sakit tipe D. Apalagi pemerintah bersama DPRD setempat telah mengalokasikan Rp 15 miliar untuk pengembangan pembangunan rumah sakit itu.

Elias Djo menjelaskan, walau sudah dialokasikan Rp15 miliar, tapi pemerintah tidak bisa melaksanakan pembangunan sejumlah fasilitas dan gedung rumah sakit itu. Pasalnya, pada 2 Maret 2015 lalu, Polres Ngada memasang police line pada hampir seluruh tanah yang telah disiapkan untuk pembangunan rumah sakit itu seluas 9, 8 hektar. Padahal, BPN telah menerbitkan sertifikat tanah itu dengan nomor NIB.24.17.01.13.01047 tertanggal 8 Agustus 2012.

Sedangkan tanah yang diserahkan pemerintah Ngada untuk membangun Polsek dengn nomor sertifikat ETIB.24.17.01.13.00001 tertanggal 19 September 2012 itu seluas 3, 9 hektar. Walau berbatasan langsung, tapi untuk kepentigan pembangunan rumah sakit, pemerintah tetap membangun di atas tanah seluas 9, 8 hektar sesuai sertifikat yang dimiliki. (bp)

Komentar ANDA?