APRA Tolak Pembangunan SPBU di Fatau Kabupen Alor

0
525

NTTsatu.com – KUPANG – Aliansi Peduli Rakyat Alor (APRA) kembali unjukrasa. Mereka konsisten menolak pembangunan SPBU di Fatau, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. Karena itu APRA mengajukan lima rekomendasi kepada DPRD NTT.

Pernyataan sikap ini diterima media ini, Kamis 25 Juli 2019 dari Isak Daud Maoaley (Kordinator lapangan) dan Jonens Krading (Kordinator Umum) usai pertemuan dengan Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno.

Dalam pengantarnya APRA memaparkan kronologis penolakan lokasi pembangunan SPBU milik PT Ombay. Bahwa sesuai Program BBM Satu Harga yang dimandatkan kepada Pertamina untuk kepentingan pelayanan Daerah Kategori Terdepan,Tertinggal dan Terluar (3T), merupakan sebuah kebahagiaan bagi masarakat Alor Timur Laut. Sebab secara geografis masyarakat dapat mengakses kebutuhan BBM dengan mudah dan murah untuk dipergunkan sesuai kebutuhan masing-masing.

Ini juga sebuah kebijakan yang tepat dari Negara, namun bukan berarti harus melanggar hak asasi orang ataupun aturan-aturan yang bertentangan, baik itu oleh pihak pemerintah ataupun swasta beserta individu.

Dijelaskan, pada 30 April 2019 PT. Ombay Sukses Persada bersama UPT Dinas Pertanahan Alor yang di dampingi Kepala Desa Waisika melakukan pengukuran tanah untuk kepentingan pembangunan SPBBU di Fatau, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, lalu terjadi penolakan oleh warga setempat pada 9 Mei 2019, dengan membuat petisi penolakan kepada Pemda dan DPRD Alor tapi tidak diindahkan. Karena itu pada 16 Mei 2019 warga melakukan penolakan dengan alasan sudah ada lokasi yang sebenarnya telah disepakti bersama di Bukapiting, bukan di Fatau guna menjaga keseimbangan ekologis serta ketersediaan debit air yang nantinya tidak cukup untuk mengaliri lahan pertanian sebagai persoalan ikutan pada kemudian hari.

Apalagi lokasi pembangunan tersebut berada dalam 4 titik kawasan mata air sehingga lokasi pembangunan harus dipindahkan ke tempat lain, tetapi Pemerintah Kabupaten Alor bersama perusahan justru tidak mengindahka, dengan berupaya menabrak aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 2 Tahun 2013-2033, bahwa radius 200 meter dari titk mata air tidak boleh ada pembangunan sebagaimana saat ini ada rencana aktivitas Industri berupa SPBBU milik PT Ombay yang hanya berkisar jarak 98 meter dari lokasi mata air tepatnya di Fatau, Desa Waisika, Kabupaten Alor.

Selain itu, pembangunan itu juga dilakukan tanpa ada analisis kelayakan pembangunan berupa AMDAL, UPL-UKL ataupun Ijin Lingkungan kepada perusahan yang dinilai berada di lokasi Sumber Mata Air yang mengaliri sawah kurang lebih 76 Ha milik masyrakat dalam 2 Kecamatan yakni Alor Timur Laut dan Lembur, sekaligus menjadi lapangan kerja bagi 345 buruh tani (petani 5ak vertanah), yang dari hasil pendapatan sawah tersebut digunakan untuk biaya pendidkan anak-anak dan kebutuah sehari-hari.

Karena itu, APRA Kupang menilai bahwa tindakan PT Ombay Sukses Persada dan Bupati Alor Drs. Amon Djobo sedang berupaya melawan kehendak Perda dan Konsitusi sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Air, pasal 5 mengatakan, Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kehidupannya, begitu pula sesuai putusan MK Tahun 2015 yang menghendaki Negara dapat memenuhi hak Rakyat atas air sebab air adalah hak asasi manusia maka sudah sepatutnya bupati sebagai representasi dari Negara dapat memberikan jaminan perlindungan kepada petani di Fatau, dengan mendukung kehendak masyarakat yang menolak lokasi pembangunan SPBBU di sekitar daerah Irigasi Air yang mengaliri lahan persawahan milik warga.

Berikut pernyataan sikap APRA kepada DPRD NTT. Pertama: menolak lokasi pembangunan SPBBU di 4 titik mata air yang mengairi 76 hektar persawahan di Kemang yang dikerjakan oleh 73 kepala keluarga di kecamatan Alor Timur Laut dan Lembur.

Kedua, meminta DPRD NTT mendesak Pertamina Wilayah NTT di Kota Kupang agar tidak memberikan izin operasional kepada PT Ombay jika belum memindahkan lokasi pembagunan dimaksud.

Ketiga, meminta DPRD NTT mendesak kementrian SDM di Jakarta untuk segera meninjau kembali lokasi pembagunan SPBBU milik PT Ombay Sukses Persada di Kabupaten Alor.

Keempat:  meminta DPRD NTT mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT untuk membuktikan hasil kajian pada 18 Juli 2019 di lokasi Pembagunan SPBU Ombay di Alor Timur Laut.

Kelima:  meminta DPRD NTT agar sekiranya dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama PT Ombay dan Aliansi sehingga bisa terjadi kesepakatan baru.  (*/bp)

Komentar ANDA?