Baru Satu Parpol Serahkan Verifikasi ke KPU Sikka

0
404
Foto: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka

NTTsatu.com – MAUMERE – Seluruh partai politik diwajibkan untuk mengikuti tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Pendaftaran dan penyerahan syarat pendaftaran telah ditetapkan pada 3-16 Oktober 2017. Khusus di Kabupaten Sikka, baru satu partai politik yang menyerahkan berkas verifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka.

Jurubicara KPU Sikka Fery Soge yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/10), menuturkan partai politik yang dimaksudkan adalah Perindro Sikka. Namun itu pun berkas yang disampaikan belum memenuhi syarat sehingga KPU Sikka mengembalikan untuk dilengkapi.

Pendaftaran dan verifikasi, kata Fery Soge, harus merujuk kepada sistem informasi partai politik (sipol) yang ada pada KPU. Misalnya, lanjut dia, Perindro Sikka mendaftar 1.922 anggota, dan data ini termuat di dalam sipol. Untuk itu berkas yang dibawa ke KPU Sikka berupa KTP dan KTA partai politik tersebut harus sebanyak 1.922 lembar. Ternyata Perindro Sikka hanya melampirkan berkas sebanyak 1.846 lembar.

“Pada tahap penyerahan kami baru cek jumlahnya saja, sesuai sipol atau tidak. Nah macam Perindro, jumlahnya tidak sesuai, yah kami kembalikan untuk dilengkapi. Nanti setelah ini ada tahapan lain lagi yaitu penelitian administrasi dan perbaikan administrasi, kami akan cocokan data nama yang ada di sipol dengan berkas dari partai politik,” jelas Fery Soge.

Mengingat waktu yang tinggal empat hari saja, Fery Soge mengimbau kepada pimpinan partai politik untuk segera mendaftar dan verifikasi ke KPU Sikka. Itu pun, katanya, pendaftaran di KPU Sikka harus dilakukan setelah partai politik di tingkat pusat mendaftar ke KPU RI.

“Jika belum daftar di KPU RI maka praktis belum terinput ke sipol. Makanya harus daftar dulu di pusat, baru daftar dan verifikasi di sini. Contohnya seperti Partai Garuda Sikka, baru-baru ini bawa berkas ke sini, tapi ternyata di sipol tidak ada partai ini karena belum daftar di KPU RI,” tambahnya.

Untuk memperlancar proses pendafataran dan verifikasi, KPU Sikka telah membentuk tiga tim yang akan menangani tahapan ini. Personil tim adalah anggota Sekretariat KPU Sikka dan sejumlah operator yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilihan umum itu. Tim ini dibentuk karena selama beberapa hari ke depan anggota KPU Sikka akan melakukan tugas dinas ke KPU NTT di Kupang.

Secara terpisah, Alfonsus Ase, salah seorang komiosner KPU Sikka mengimbau agar sambil menunggu pendaftaran di KPU RI oleh pengurus partai politik di tingkat pusat, sebaiknya pengurus partai politik di Kabupaten Sikka melakukan konsultasi dengan KPU Sikka terkait dokumen yang sudah atau sementara disiapkan untuk diserahkan.

Menurut dia, dengan konsultasi, maka pihaknya bisa memberikan masukan dalam penyusunan dokumen baik itu fotocopy KTA dan EKTP atau surat keterangan (suket).

“Silakan datang konsultasi ke kami sehingga saat penyerahan semua dokumen sudah tersusun dengan baik sesuai lampiran F2 partai politik,” imbuh anggota KPU Sikka dua periode ini.

Dia menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan partai politik ketika menyusun dokumen keanggotaan yang akan diserahkan, seperti jumlah keanggotaan dalam sipol, lampiran F2 partai politik di-print dari sipol dan dibuat dalam bentuk hardcopy yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris dan soft copy, fotocopy KTA dan EKTP atau suket disusun sesuai jumlah anggota yang ada di kecamatan, dan keanggotaan setiap kecamatan diberi lembar pemisah. (vic)

Komentar ANDA?