Bidan Dewi Jadi Tersangka Aborsi, Janin Hasil Aborsi Digali

0
461

KUPANG. NTTsatu.com – Bidan Dewi Bahren yang diduga sebagai bidan yang melakukan praktek aborsi di kliniknya selama ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dewi di kliniknya di Kelurahan Bonipoi diduga melakukan aborsi terakhir terhadap pasies Nuraini Nurdin alias Narsi, 23 tahun, warga warga Perumnas, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami sudah tetapkan bidan Dewi sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Kupang Kota, Ajun Komisaris Didik Kurnianto kepada wartawan, yang dihubungi Senin, 25 Januari 2016.

Dia menjelaskan, Bidan Dewi ditangkap di kliniknya di Bonipoi, Kota Kupang, Kamis, 21 Januari 2016 malam, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya praktek aborsi yang dilakukan bidan Dewi tersebut.

Aborsi yang dilakukan bidan Dewi terhadap Narsi pada usia kandungan 5 bulan. Janin yang dikandung Narsi digugurkan secara paksa di klinik bersalin milik Dewi, dan dikuburkan di belakang klinik tersebut.

Menurut informasi, kata dia, pada Rabu, 20 Januari 2016 telah terjadi praktek pengguguran kandungan di tempat praktek bidan Dewi. Janin yang dikandung Narsi digugurkan pada Rabu malam sekira pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, janin yang digugurkan itu baru dikuburkan, Kamis, 21 Januari 2016pukul 09.00 Wita pagi.

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, pihaknya lalu mendapatkan petunjuk yang mengarah ke upaya menggugurkan janin milik Narsi dibantu bidan Dewi secara paksa.

Dari keterangan Narsi, janin yang sudah digugurkan itu dikuburkan di salah satu tempat praktek bidan Dewi di wilayah Kelurahan Pasir Panjang. Tim identifikasi lalu melakukan penggalian janin tersebut dikuburkan.

Selanjutnya, janin itu dibawa ke RSUD Prof. DR. WZ Johanes Kupang untuk di lakukan outopsi. Dua orang yang juga membantu mengugurkan janin yang dikandung Narsi yakni Sura dan Ramli sekaligus pegawai di klinik bersalin juga sudah diamankan.

 

Kubur Digali

Kemudian pada Minggu, 24 Januati 2016 Kepolisian Resor Kupang Kota, menggali janin hasil aborsi yang dilakukan bidan Dewi Bahren di Kelurahan Nefonaek.

Dalam penggalian oleh tim iden Polres Kupang Kota di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan tulang belulang dari janin yang dikuburkan oleh Ramli.

Ramli merupakan karyawan dari tersangka, bidan Dewi sejak tahun 2015 lalu. Setelah mendapatkan tulang belulang dari bayi yang dikuburkan, langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Ajun Komisaris Didik Kurnianto mengatakan sesuai pengakuan Surah, salah satu saksi dalam kasus itu terdapat satu janin yang masih dikuburkan di TKP. “Dari keterangan saksi itu, maka kami melakukan penggalian dan menemukan tulang janin bayi ini,” katanya.

Tidak hanya itu, tim kepolisian juga menemukan ari-ari yang sudah dikuburkan 4 bulan lalu. Untuk tulang belulang bayi yang ditemukan, tambah Didik, akan dilakukan pemeriksaan dengan melakukan tes DNA untuk memastikan lagi apakah benar tulang manusia ataukan bukan.

“Memang benar ada ditemukan tulang, tapi kami harus tes lagi lewat DNA supaya lebih pasti lagi tulang manusia atau bukan,” ungkap Didik.

Ramli salah satu karyawan mengaku dirinya yang menguburkan janin itu dan menggali lubang tersebut. Ramli mengaku bekerja di klinik Dewi sejak tahun 2012 lalu dan beri upah sebesar Rp 800-900 ribu/bulan. “Saya yang gali kubur dan kuburkan janin. Saya baru kubur satu janin dan ari- ari,” katanya. (dem)

Komentar ANDA?