Bidan Dewi Tak Ditahan, KPN Kupang Enggan Berkomentar

0
504
Foto: Bidan Dewi S. Bahren pingsan saat diperiksa penyidik

KUPANG, NTTsatu.com – Hingga saat ini bidan Dewi S. Bahren terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi illegal yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara bebas menghirup udara bebas dari balik jeruji.

Pasalnya, terdakwa tidak ditahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang. Eko Wiyono selaku ketua majelis hakim hingga saat ini juga tidak punya nyali untuk keluarkan perintah penahanan terhadap terdakwa.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Klas I A Kupang, Purwono Edi Santosa ketika dikonfirmasi soal itu, Selasa (14/6) enggan berkomentar dan terkesan dia tidak ingin memberikan jawaban atas pertanyaan media.

Maaf saya tidak mau menjawab hal itu. Silahkan tanya saja pada Humas PN Kupang, Herbert Herefa,” kata Santosa sambil berjalan keluar dari Kantor PN Kupang.

Padahal, majelis hakim PN Kupang memiliki kewenangan lebih untuk bisa menetapkan dan mengeluarkan perintah penahanan untuk terdakwa. Namun, sayangnya hakim Eko Wiyono tidak mampu melakukan hal itu.

Sebelumnya, Humas PN Klas I A Kupang, Herbert Herefa kepada wartawan mengaku bahwa majelis hakim tidak menahan terdakwa dengan alasan bahwa, hakim hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh JPU Kejari Kupang. Dimana, terdakwa dinyatakan tahanan rumah oleh JPU Kejari Kupang.

“Hakim tidak menahan terdakwa karena hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang yang menjadikan terdakwa tahanan rumah, “ ungkap Herefa.

Ketika ditanya apakah hakim memiliki kewenangan lebih untuk menahan terdakwa, Herefa mengakui hal itu. Namun, alasan yang sama digunakan oleh dirinya bahwa hakim PN Klas I A Kupang, hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh JPU Kejari Kupang.

iya benar hakim punya kewenangan untuk tahan terdakwa tapi hakim hanya ikuti apa yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, “ kata Herefa.

Sekedar tahu, nasib Bidan Dewi S. Bahren sangat beruntung dibanding dengan Maria Unu (82), warga Maulafa yang terlibat dalam beberapa kasus aborsi di Kota Kupang, tetap ditahan oleh PN Kupang meskipun nenek tersebut susah sekali berjalan. Bahkan, ketika hendak menjalani sidang terdakwa harus digendong oleh petugas Kejari Kupang.(dem)

Komentar ANDA?