Bupati Lembata Sampaikan Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 Kepada DPRD

0
456

NTTSATU.COM– LEMBATA —  Perda No 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata 2011-2031, telah berjalan 12 tahun. Sudah banyak perubahan, namun Pemkab Lembata merasa perlu melakukan perubahan. Karena itu, Jumat (24/2), Penjabat Bupati Marsianus Jawa, menyampaikan Ranperda RTRW Kabupaten Lembata tahun 2023-2043 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna IV, masa sidang kedua tahun 2013.

Dihadapan Pimpinan dan anggota DPRD Lembata, Bupati menyampaikan poin-poin penting yang menjadi dasar usulan Ranperda RTRW. Salah satunya terkait dinamika internal atau dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang.

Dia menjelaskan, Tata ruang menurut kajian pemerintah saat ini terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pelaksanaan yang berdampak pada tujuannya, karena kebijakan dan strategi yang ditetapkan belum tentu sesuai atau tercapai. Hal ini akibat dari perkembangan lingkungan strategis dan dinamis internal yang berpengaruh pada proses pencapaian tujuan penataan ruang.

Menurut pemerintah, dinamika internal atau dinamika pembangunan yang terjadi saat ini berkaitan erat dengan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumberdaya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi. Hal ini turut mempengaruhi kinerja rencana tata ruang sehingga perlu disusun secara lebih baik.

Penataan ruang Kabupaten Lembata saat ini didasarkan pada Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata 2011-2031. Perda ini sudah berjalan kurang lebih 12 tahun dan dalam pelaksanaannya banyak terjadi perubahan sebagai konsekuensi dari dinamika perkembangan dan pembangunan wilayah.

Ada 9 poin penting yang menjadi dasar pengajuan usulan perubahan Ranperda RTRW oleh pemerintah saat ini. Pertama, adanya perubahan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan sektor terkait lainnya. Kedua, adanya perubahan kebijakan pemanfaatan ruang dan atau sektoral yang berdampak pada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar. Ketiga, adanya perubahan atau pergeseran nilai/norma dan tuntutan hidup yang berlaku di dalam masyarakat.

Keempat, belum maksimalnya pengendalian pemanfaatan ruang. Kelima, terjadinya perkembangan wilayah yang pesat melebihi perkiraan dalam RTRW Kabupaten Lembata 2011-2031. Keenam, masih ada potensi sumberdaya yang belum dikembangkan secara optimal sehingga belum dapat mendukung upaya pengembangan wilayah secara maksimal.

Ketujuh, adanya prioritas pengembangan wilayah, yaitu melalui pengembangan wilayah tertentu di kabupaten. Kedelapan, perlunya pengembangan sentra-sentra produksi untuk menampung produksi yang dihasilkan dan meningkatkan kualitas produksinya. Kesembilan, adanya masalah-masalah lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Lembata yang memerlukan penanganan prioritas agar tidak menjadi kendala dalam upaya pengembangan wilayah, yaitu masalah bencana banjir, abrasi, dan tanah longsor.

Perubahan-perubahan keadaan tersebut di atas menyebabkan perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lembata Tahun 2011-2031.

Bahwa, di tahun 2018 lalu pemerintah pernah melakukan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Lembata Tahun 2011-2031, yang mana dari hasil peninjauan kembali, secara kualitas dinyatakan bahwa RTRW Kabupaten Lembata 2011-2031 mempunyai tingkat kualitas yang baik, namun tingkat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan kurang dan tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang juga masih rendah. Sedangkan secara kuantitatif, diperoleh nilai akhir lebih kecil dari delapan puluh lima.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah, jika nilai akhir yang diperoleh dibawah 85, maka RTRW dinyatakan perlu direvisi.

Menindaklanjuti rekomendasi hasil peninjauan kembali RTRW Lembata Tahun 2011-2031, maka dengan melakukan penyusunan rancangan RTRW Tahun 2023-2043, Pemerintah Daerah tetap memperhatikan perubahan-perubahan kondisi yang menjadi penyebab dilakukannya peninjauan kembali RTRW Kabupaten Lembata tahun 2011-2031.

Sasaran utama yang ingin dicapai Pemkab Lembata dalam peninjauan RTRW kali ini adalah tercapainya kesesuaian, yakni pertama, kesesuaian dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR. Kedua, kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan.

Ketiga, kesesuaian periodesasi waktu. Keempat, kesesuaian nomenklatur kawasan atau wilayah tertentu. Kelima, kesesuaian indikasi program dan kegiatan. Keenam, kesesuaian dengan rencana tata ruang baik di tingkat nasional maupun provinsi.

Dari dasar-dasar pertimbangan tersebut di atas, pemerintah memandang perubahan Perda RTRW Kabupaten Lembata 2011-2031 menjadi hal yang sangat urgen atau mendesak untuk segera dilakukan. Karena secara eksternal, telah terjadi perubahan kebijakan nasional yang tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan atau program pembangunan Pemerintah Pusat.

Manfaat lainnya secara internal, penyusunan segera diperlukan agar RTRW Lembata 2023-2043 dapat berfungsi sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah, sebagai dasar kebijakan pokok pemanfaatan ruang di Kabupaten Lembata, sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar kawasan serta keserasian antar sektor. Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta. Sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang serta pemberian izin lokasi pembangunan.

Sementara berdasarkan kewenangan yang diberikan ke Pemerintah Daerah, maka materi yang termuat dalam Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2043 mencakup 9 poin substansial, menjadi pegangan Pemerintah Daerah. Pertama, ruang lingkup, mengatur mengenai Perda, penataan ruang, batas administrasi, posisi geografis dan lingkup substansi RTRW. Kedua, tujuan, mengatur mengenai penataan ruang, kebijakan penataan ruang dan strategi penataan ruang.

Ketiga, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, mengatur terkait rencana sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana yang meliputi sistem jaringan transportasi darat, laut, udara, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, sistem pengelolaan air limbah, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan evakuasi bencana dan sistem jaringan drainase.

Keempat, rencana pola ruang, mengatur mengenai kawasan lindung yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan setempat, kawasan konservasi, kawasan lindung geologi, kawasan rawan bencana alam dan kawasan ruang terbuka hijau. Selain itu kawasan budidaya yang meliputi kawasan pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, peruntukan industri, pariwisata, permukiman dan kawasan peruntukan lainnya.

Kelima, arah pemanfaatan ruang wilayah, mengatur mengenai pemanfaatan ruang wilayah yang berpedoman pada rencana struktur ruang, rencana pola ruang dan penetapan kawasan strategis yang dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang. Keenam, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, meliputi ketentuan umum zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif dan arah sanksi.

Ketujuh, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat, peran masyarakat dan kelembagaan penataan ruang. Kedelapan, penyidikan, mengatur mengenai ketentuan penyidik dalam hal terjadi pelanggan penataan ruang. Kesembilan, ketentuan peralihan, mengatur mengenai jangka waktu berlakunya RTRW dan peninjauan kembali setiap 5 tahun, izin pemanfaatan ruang dan menjadi pedoman penyusunan semua dokumen perencanaan di Lembata. (mediantt/nttsatu)

Komentar ANDA?