KUPANG. NTTsatu – Buronan Polres Flores Timur (Flotim) sejak tahun 2013, Niko Ladi yang merupakan tersangka kasus Lembaga Keuangan Finansial (LKF) MItra Tiara, akhirnya ditangkap aparat Polres Flotim di Jati Luhur, Purwakarta. Jawa Tengah, Sabtu 14 Maret 2015 dan pada Minggu kesesokan harinya langsung digirik untuk diperiksa di Kupang. Kabid Humas Polda NTT, Agus Susanto yang dihubungi di Kupang, Selasa, 17 Maret 2015 mengakui, Niko Ladi yang adalah buronan Polres Flotim itu sudah ditangkap dan sedang diperiksa aparat penyidik Polda NTT bekerjasama dengan penyidik Polres FlotimPolres Flotim di markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT. “Benar, dia di tangkap di Jatiluhur, oleh penyidikk Polres Flotim yang selama ini terus mencari keberadaan Niko Ladi. Sejak kemarin dia terus diperiksa,” katanya. Hasil pemeriksaan lanjut Agus, Niko Ladi mengaku asset yang dikumpulkan dari nasabah sejak beroperasinya LKF Mitra Tiara tahun 2008 lalu sebanyak 16.155 orang dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp 423 miliar. Agus juga menjelaskan, Niko Ladi kepada penyidikk juga mengakui, asset yang dimiliki di Larantuka berupa sebuah rumah, Hotel dan lima unit mobl |
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterangan tersangka kasus LKF mitra tiara tersebut,” kata Agus Santosa. (bop)