Inkonsistensi Sikap Soal Bungalow “Liar”, Publik Sebut Bupati Sikka Bingung

0
381
Foto: Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sikka Yoseph Karmianto Eri (kanan)

NTTsatu.com – MAUMERE – Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera dengan sangat terbuka menampilkan inkonsistensi sikap dalam mencermati persoalan bungalow “liar” di kawasan konservasi Teluk Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari Kecamatan Alok. Publik pun menilai orang nomor satu di Kabupaten Sikka itu sedang dalam keadaan bingung.

Yoseph Karmianto Eri, anggota DPRD Sikka dari Fraksi PKP Indonesia menyesalkan sikap tidak tegas Yoseph Ansar Rera. Dia mengatakan sebagai pemimpin, tampak sekali Yoseph Ansar Rera tidak konsisten antara apa yang diucapkan dan apa yang dibuat.

“Ketahuan bingungnya. Ini tipe pemimpin yang tidak jelas dalam kebijakan,” ketus Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sikka tersebut, yang dihubungi per telepon selular, Sabtu (30/9).

Melihat kondisi pemimpin seperti ini, Yoseph Karmianto Eri menyarankan agar DPRD Sikka segera memanggil Yoseph Ansar Rera dalam sebuah rapat konsultasi. Rapat konsultasi itu dimaksudkan, agar Ypseh Ansar Rera menjelaskan apa maksud dengan sikapnya yang berubah-ubah terhadap izin prinsip bagi PT Aly Naga Samudra.
Seorang netizen pemilik akun Agust Maring, juga menangkap kesan yang sama dari sikap tidak tegas Yoseph Ansar Rera. Dia pun menyebutkan Bupati Sikka itu sedang bingung.

“Semua sudah terang benderang, jadi beliau pasti bingung antara desakan masyarakat dan desakan “pengusaha”,” tulis dia pada tautan berita berjudul Menyimak Inkonsistensi Bupati Sikka Terhadap Izin Prinsip Bungalow “Liar”, Jumat (29/9).

Sementara itu mantan anggota DPRD Sikka Landoaldus Mekeng menilai sikap Bupati Sikka itu sebagai hal yang sudah biasa. Meski tidak menyebutkan data pembanding, kesannya Landoaldus Mekeng mau menyampaikan bahwa ketidaktegasan sikap Yoseph Ansar Rera bukanlah hal yang baru dalam kepemimpinannya.

Sebelumnya media ini memberitakan sikap inkonsistensi Yoseph Ansar Rera terhadap izin prinsip bungalow “liar”. Yoseph Ansar Rera memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kabupaten Sikka Simoen menandatangani izin prinsip bagi PT Aly Naga Samudra. Padahal saat itu dia sudah mendapatkan informasi bahwa beberapa institusi belum mengeluarkan rekomendasi.

Alhasil izin prinsip pun ditandatangani, meskipun harus menabrak prosedur dan melanggar aturan. Terhadap hal ini, Senin (25/9), Yosef Ansar Rera mengklarifikasi bahwa perintah tersebut mesti dimaknai sebagai percepatan. Dia membantah jika telah menabrak prosedur. Hemat dia, sambil menunggu proses izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perusahaan yang bersangkutan sudah bisa melakukan pekerjaan.

Dua hari setelah klarifikasi dan bantahan, justeru sikap Yoseph Ansar Rera berbanding terbalik. Di depan paripurna DPRD Sikka, Rabu (27/9), dengan gagah dan lantang dia menjawab pemandangan umum fraksi, antara lain soal bungalow “liar” yang lagi heboh itu. Dengan tegas Yoseph Ansar Rera mengakui ada kekeliruan, dan karenanya membatalkan atau mencabut izin prinsip yang sudah diterbitkan.

Namun tidak berapa lama kemudian, hanya dalam hitungan jam saja, sikap Yoseph Ansar Rera kembali berubah, melalui press rilis yang dikeluarkan Kabag Humas dan Protokol Setda Sikka Even Edomeko sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam press release tersebut, Yoseph Ansar Rera mengatakan sambil menunggu proses perizinan yang sedang diurus di Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem di Jakarta, izin prinsip tersebut untuk sementara tidak dicabut, namun PT Aly Naga Samudra pun belum diperbolehkan untuk beroperasi. (vic)

Komentar ANDA?