Kasus Dugaan Kredit Macet Subasuka Mulai Terbuka

0
600

NTTsatu.com – KUPANG–Kasus dugaan kredit macet Subasuka mulai terbuka. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sudah memeriksa Direktur Kepatuhan Bank NTT pusat, Hilarius Minggu.

Hilarius Minggu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kredit macet pada Bank NTT tahun 2014 senilai Rp 14 miliar oleh Subasuka Kupang.

Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu ketika dihubungi wartawan mengaku bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan pemeriksaan terhadap dirinya oleh Kejari Kota Kupang.

“Maaf ade, saya lagi sibuk hubungi saja Pak Doni bagian legal (hukum),” ungkap Hilarius seperti dirilis kriminal.co, Rabu, 03 Oktober 2018.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menjelaskan bahwa awalnya kredit macet diberikan kepada Subasuka Kupang senilai Rp 3, 5 miliar. Namun karena pengembalian macet maka ditambahkan lagi menjadi Rp 5 miliar.

Kemudian, dalam perjalanan, proses kredit itupun macet lagi. Lalu ada oknum tertentu yang menyiasiati dengan kembali memberikan kredit lagi senilai Rp 14, 5 miliar. Lagi-lagi menjadi kredit macet, lalu disiasati menjadi jual lebih yang diduga direkayasa oleh pihak tertentu di Bank NTT.

Dalam kasus itu tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Mantan Dirut Bank NTT, Daniel Tagu Dedo, Mantan Plt. Dirut Bank NTT, Eduardus Bria Seran, Analisis Kredit pada KCU Bank NTT, Geral Rohi.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Christopel Malaka ketika dihubungi wartawan via HP selulernya tidak merespon.

Hal yang sama diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Fredix Bere dimana dirinya mengatakan bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan (LID) sehingga tidak bisa dipublikasikan.

“Untuk sementara saya belum bisa komentar karena masih status Lid, langsung ke Kajari Kota Kupang, Winarno saja,”jelas Fredix.

Salah satu pemegang saham PT BANK NTT, Amos Corputty yang dihubungi terkait masalah ini berharap penyidik bisa mempercepat proses ini sehingga masyarakat bisa mengetahui dengan jelas pihak-pihak mana yang terlibat dalam permainan kotot itu.

“Ini bank milik masyarakat dan pemerintah NTT karena itu kasus itu secepatnya ditangani agar menjadi terang benderang,” kata Amos. (*/bp)
=====

 

Foto: Hilarius Minggu, Direktur Kepatuhan BANK NTT

Komentar ANDA?