Kejari Atambua Limpahkan Kasus BSPS Rp 44,8 M

0
377

NTTsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, telah melimpahkan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kemenpera tahun 2012 senilia Rp 44, 8 milyar dengan terdakwa Yustinus Berek.

Dokumen serta barang bukti (BB) berupa uang yang dikembalikan tersangka senilai Rp 2 juta diserahkan Kasi Intel, Charles Hutabarat.

Kasi Intel Kejari Belu, Charles Hutabarat kepada wartawan, Jumat (14/8) mengatakan berkas terdakwa Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Belu itu sudah lengkap atau P-21 sehingga pihaknya melakukan pelimpahan tahap II ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Sementara Panmud Pengadilan Tipikor Kupang, Dance Sikki mengaku pihaknya masih harus memeriksa seluruh dokumen tersebut untuk memastikan apakah sudah lengkap atau belum. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata sudah lengkap sehingga proses selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dan penetapan majelis hakim.

Jika berkas dinyatakan lengkap, katanya, maka proses selanjutnya adalah penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Selanjutnya, penetapan panitera oleh panitera sekretaris termasuk penetapan jadwal persidangan oleh majelis dan penahanan para tersangka.

Untuk diketahui, proyek BSPS, program Direktif Presiden bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah Kabupaten Belu dan Malaka tahun 2012 itu sebanyak 720 unit untuk paket pembangunan baru dan 6.160 unit untuk peningkatan kualitas perumahan dengan pagu anggaran sebesar Rp 44,8 miliar yang bersumber dari APBN.

Program pembangunan baru tiap unit sebesar Rp 11 juta sementara peningkatan kualitas rumah tiap unit sebesar Rp 6 juta yang tersebar di 205 desa di 24 kecamatan di wilayah Kabupaten Belu dan Malaka. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat mark up harga sehingga terjadi kemahalan harga bahan bangunan yang dilakukan oleh tersangka Yustinus Berek selaku PPK. Adapun total kerugian akibat proyek BSPS tahun 2012 di Kabupaten Belu dan Malaka itu sebesar Rp 250 juta lebih. (dem/bp)

=====

Foto: Ilustrasi

Komentar ANDA?