Kejari Lembata Tetapkan 2 Tsk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Batu

0
1004

 

Berdasarkan temuan tersebut Tim Penyidik melalui Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah mengirimkan surat permintaan penghitungan kerugian keuangan negara/daerah kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata.

Berdasarkan surat Inspektur Daerah Nomor: Inspek.700/PKKN/II/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah terkait penggunaan anggaran Dana Desa Tanjung Batu Kecamata Ile Ape telah diuraikan adanya penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa tahun anggaran 2018, 2020, dan 2021 yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah senilai RP 186.559.442,00 (seratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah)

Selanjutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap tersangka NN dan PPL yang didampingi oleh Pensehat Hukum. Dalam hasil pemeriksaan Kesehatan tersangka NN dan PPL dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas kelas III Lembata. (*/nttsatu)

Komentar ANDA?