NTTSATU.COM — SURABAYA — KPPU Kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum APRINDO, Roy N. Mandey, sebagai saksi Investigator dalam sidang perkara kasus minyak goreng kemasan di Indonesia.
Perkara tersebut dengan nomor 15/KPPU-I/2022, diduga telah terjadi pelanggaran kepada Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam pemeriksaan oleh KPPU, Investigator melakukan pendalaman mengenai kesaksian APRINDO yang merupakan asosiasi pengusaha ritel di Indonesia yang telah berdiri sejak 11 November 1994 dan memiliki 600 peritel di bawah naungannya, serta mempunyai hampir 48.000 gerai di seluruh Indonesia.
Dilanjutlan, pada persidangan, juga diketahui, bahwa sebelum Tahun 2022, service level untuk produk minyak goreng kemasan mencapai rata-rata 80%. Namun setelah regulasi HET ditetapkan, service level turun menjadi rata-rata 20%-30%.
Sebagai informasi, service level merupakan perbandingan antara pesanan yang dikeluarkan oleh perusahaan ritel dibandingkan dengan barang kiriman oleh prinsipal/distributor ke perusahaan ritel.
Disamping itu, APRINDO mengaku pemerintah belum membayarkan selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jualnya (rafaksi) pada awal Tahun 2022 dan kebijakan rafaksi harga dimulai ketika pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga 14.000 rupiah per liter untuk semua jenis kemasan pada 19 Januari 2022.
Terkait dengan proses persidangan, ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan beberapa agenda, salah satunya adalah pemeriksaan saksi.
“KPPU terus menggali alat bukti dalam pemeriksaan lanjutan, tahap pemeriksaan ini adalah adanya pemeriksaan alat bukti, yaitu saksi, ahli, dokumen, petunjuk dan keterangan pelaku usaha yang akan dilakulan selama enam puluh hari kerja dan dapat diperpanjang tiga puluh hari kerja”, jelas Ratmawan (*/nttsatu)