Langgar Prosedural, KSDA NTT Tolak Keluarkan Rekomendasi Bungalow “Liar”

0
402
Foto: Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA NTT Imanuel Ndun

NTTsatu.com – MAUMERE – Masalah pembangunan bungalow “liar” di kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Gunung Sari Kecamatan Alok kini semakin terang benderang. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) NTT menolak keluarkan rekomendasi pembangunan tersebut.

Kalau pun institusi ini terpaksa mengeluarkan rekomendasi, maka rekomendasi yang dikeluarkan intinya adalah tidak boleh membangun usaha jasa wisata di blok rehabilitasi, seperti yang sedang dilakukan PT Aly Naga Samudra sebagai pengelola bungalow “liar” tersebut.

Penegasan ini disampaikan Kepala Balai Besar KSDA NTT Tamcu Sitorus melalui Imanuel Ndun selaku Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA NTT. Imanuel Ndun berada di Maumere dalam rangka Konsultasi Publik Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam pada Blok Pemanfaatan TWAL Gugus Pulau Teluk Maumere, Kamis (12/10) di Hotel Pelita Maumere.

“PT Aly Naga Samudra sudah ajukan permohonan kepada kami untuk mendapatkan IUSPA (izin Usaha Sarana Pariwista Alam). Secara prosedural kami harus mengeluarkan pertimbangan teknis atau rekomendasi. Pertimbangan teknis itu hanya dua, boleh atau tidak. Tapi sampai sekarang kami belum keluarkan. Kalau pun harus mengeluarkan rekomendasi, kami menyatakan tidak boleh,” ungkap Emanuel Ndun.

Emanuel Ndun mengatakan KSDA NTT menolak pembangunan usaha jasa wisata yang dikelola PT Aly Naga Samudra, karena selain tanpa prosedural, ternyata fasilitas yang sudah dibangun berada pada blok rehabilitasi. Hemat dia langkah yang ditempuh PT Aly Naga Samudra merupakan sebuah pelanggaran.

Terkait masalah ini, Balai Besar KSDA NTT sudah membalas surat permohonan dari PT Aly Naga Samudra. Dalam suratnya, Balai Besar KSDA NTT menyarankan agar perusahaan tersebut mengajukan usulan permohonan dan konsultasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah.

Selain ke BKPM, perusahaan ini juga disarankan untuk koordinasi dengan Direktorat Jenderal KSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Khusus konsultasi dengan Ditjen KSDA, katanya, Balai Besar KSDA menyarankan agar PT Aly Naga Samudra meminta waktu untuk mempresentasekan usaha jasa wisata tersebut.

“Ini kan namanya keterlanjuran, makanya dengan kondisi riil yang sudah ada kita carikan solusi. Yang bersangkutan harus presentase di Direktorat. Bisa saja dari hasil presentase itu lalu kami diarahkan untuk lakukan evaluasi blok. Kalau ada arahan seperti itu ya kami tindaklanjuti,” jelas Imanuel Ndun.

Dia mengaku masalah bungalow “liar” ini sudah disikapi Gubernur NTT Frans Leburaya. Gubernur sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan NTT dan BKPM NTT untuk mencarikan jalan keluar. Pada prinsipnya, kata Imanuel Ndun, Gubernur meminta agar apapun jalan keluarnya harus sesuai dengan aturan.

Terhadap persoalan ini, lanjut Imanuel Ndun, manajemen PT Aly Naga Samudra sempat marah-marah karena beranggapan usaha jasa wisata mereka dihalang-halangi. Bahkan katanya manajemen sempat kecewa karena sudah menginvest sekian miliar pada bisinis tersebut.

Imanuel Ndun mengingatkan untuk tidak meletakkan persoalan ini kepada siapa yang salah atau siapa yang benar. Dia justru menyarankan untuk sama-sama mencarikan jalan keluarnya.

Menyikapi pemahaman Bupati Sikka Yoseph Ansar Rera dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kensius Didimus bahwa lokasi pembangunan bungalow “liar” masuk dalam kawasan enklave, Imanuel Ndun menjawabnya enteng. Dia mengatakan khusus di kawasan TWAL secara resmi tidak ada yang dinyatakan sebagai kawasan enklave.

Konsultasi Publik Desain Tapak Pengelolaan Pariwisata Alam pada Blok Pemanfaatan TWAL Gugus Pulau Teluk Maumere ini dihadiri antara lain Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kensius Didimus, Kepala Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Simeon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yunida Pollo, Kepala Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Agustinus Thomas Lameng, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Heribertus Nidi, staf Bappeda Sikka Yohanes Baptista Laba, Camat Waigete Mayella da Cunha. (vic)

Komentar ANDA?