Mantan Bupati Mabar Divonis 7 Tahun Penjara

0
1627
NTTsatu.com — KUPANG —  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi aset daerah (tanah 30 Ha) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun, Rabu (30/06/2021).

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim untuk terdakwa mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus CH. Dula, dipimpin majelis hakim Wari Juniati. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, Emi Jehamat dan Hero Ardi serta kuasa hukum terdakwa, Jefri. Terdakwa memgikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini secara virtual.

Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Terdakwa Agustinus CH. Dula divonis selama tujuh (7) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair tiga (3) bulan kurungan. Dalm kasus ini terdakwa tidak dikenakan uang pengganti kerugian keuangan negara.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

Usai majelis hakim membacakan putusan kepada terdakwa Agustinus CH. Dula, ketua majelis hakim, Wari Juniati mengatakan jika terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan ini maka bisa mengambil upaya hukum lain seperti banding sesuai dengan waktu yang diberikan.

Terdakwa Agustinus CH. Dula melalui kuasa hukumnya, Jefri menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Hal senada diungkapkan JPU Kejati NTT, Herry C. Franklin, S. H, M. H. Dimana, Herry C. Franklin menyatakan pikir – pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. (*/gan)

Komentar ANDA?