Nani Aoh Mantan Bupati Nagekeo Ditahan di Rutan Kupang

0
691
Foto: Mantan Bupati Nagakeo Yohanes Samping Aoh ketika digiring menuju Rutan Kupang untuk ditahan, Senin, 19 Maret 2018 petang

NTTsatu.com – KUPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagakeo menahan mantan Bupati Nagakeo Yohanes Samping Aoh dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagakeo, Julius Lawotan. Turut ditahan satu tersangka lainnya yakni Petrus Wake selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagakeo. Ketiganya ditahan setelah diperiksa di Kejati NTT, Senin, 19 Maret 2018 petang.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan ketika ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Senin, 19 Maret 2018 petang menjelaskan, ketiga tersangka ditahan Kejari Kabupaten Nagakeo terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagakeo tahun 2012 lalu seluas 14, 5 Ha di Desa Malasere Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagakeo.

Sebelum ditahan,  lanjut Iwan, tersangka diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Nagekeo di Kejati NTT. Usai diperiksa ketiganya diperiksa kesehatannya oleh dr. Rita Sarambu di ruang klinik Kejati NTT sebelum dibawah ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Ditambahkan Iwan, terkait kasus dugaan korupsi tersebut telah dilakukan tahap II dari tangan penyidik  Kejari Kabupaten Nagakeo ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Nagakeo.

“Berkasnya langsung dilakukan tahap dua dari tangan penyidik Kejari Kabupaten Nagakeo ke tangan JPU Kejari Kabupaten Nagakeo,” tambah Iwan.

Menurut Iwan, terkait dengan kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 3, 4 miliar akibat perbuatan dari ketiga tersangka. Dilanjutkan Iwan, lahan seluas 14, 5 Ha tersebut seharusnya diperuntukan bagi pembangunan rumah susun oleh Pemda Kabupaten Nagakeo namun dalam perjalanan dialihkan ke pihak ketiga yang kemudian bukan lagi menjadi aset Pemda Kabupaten Nagakeo namun milik pihak ketiga tanpa melalui prosedur yang benar.

Pantauan media ini di Kejati NTT, ketiga tersangka diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Nagakeo dipimpin Kasi.Pidsus Kejari Kabupaten Nagakeo, Eddie Sulistio Utomo. Ketiga tersangka diperiksa sejak pukul 10:00 wita hingga pukul 15:30 wita.

Usai diperiksa di Kantor Kejati NTT oleh penyidik Kejari Kabupaten Nagakeo, para tersangka. langsung digiring menuju Rutan Kelas IIB Kupang menggunakan mobil tahanan. Saat diperiksa penyidik para tersangka didampingi kuasa hukum, George Nakmofa cs.(*/bp/red)

Komentar ANDA?