Oknum Polisi Cabuli Anak Kandung Ditahan

0
1154

KUPANG. NTTsatu.com – Zeth Blegur oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Kupang Kota, terdakwa dalam kasus dugaan pencabulan terhadap SB , Selasa (19/1) akhirnya ditahan.

Terdakwa ditahan setelah sekian bulan berkeliaran bebas hingga Kabupaten TTU. Penahanan yang dikeluarkan hakim PN Kupang yang menyidangkan kasus itu.

Ida Ayu, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus itu dalam persidangan yang digelar di PN Kupang, Selasa (19/1) langsung mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa.

Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan terdakwa.

“Karena terdakwa telah menjalani masa tahanan dalam kasus KDRT sudah selesai maka saya perintahkan jaksa untuk menahan terdakwa, ” kata hakim.

Setelah membaca surat penetapan penahanan, terdakwa langsung dibawah oleh pihak Kejari Kupang untuk ditahan ketika hakim menutup persidangan kasus pencabulan.

Terlihat, terdakwa dikawal secara ketat oleh tim Buser Polres Kupang Kota dan Kejari Kupang menuju mobil tahanan untuk dibawah ke Rutan Klas II B Kupang.

Fransisco B. Bessi yang ditemui usai sidang mengatakan dirinya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengajukan penangguhan penahanan di Kejari Kupang.

Pertimbangan hakim, kata Sisco, dengan mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa yakni ditakutkan melarikan diri sangatlah sempit.

Menurut Sisco, terdakwa tidak mungkin melarikan diri. Pasalnya, sudah 4 kali sidang digelar terdakwa selalu hadir tepat waktu bahkan lebih pagi dari yang diminta hakim.

Bukan saja itu, lanjut Sisco, soal apakah terdakwa tidak mungkinlah mengulangi perbuatannya karena terdakwa tidak pernah melakukan itu.

“Korban saja mengaku dalam sidang kalau bukab terdakwa pelakunya. Mana mungkin terdakwa melakukannya lagi,” imbuh Sisco.(dem)

=====

Foto: Ilustrasi mobil tahanan

Komentar ANDA?