Pattyona Beberkan “Kesalahan” Apol Mayan dalam Korupsi Awololong

0
1392
byNTTSATU.COM — JAKARTA — Setelah ada kabar bahwa Apolonaris Mayan, berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Awololong, Advokad senior di Jakarta asal Lembata, Petrus Bala Pattyona, SH, MH, blak-blakan membeberkan “kesalahan” Apol Mayan.

 

“Setelah membaca Surat Dakwaan Kejaksaan Negeri Lembata terhadap terdakwa Silvester Samun SH, terlihat sekali ada pihak lain yang secara nyata terlibat dalam proyek pembangunan Jeti dan Kolam Apung Awololong,” tegas Bala Pattyona dalam rilis yang diterima mediantt.com, Jumat (28/1).

Karena itu, dia meminta pihak lain itu harus diminta pertanggungjawaban pidana antara lain Apolonaris Mayan. Patyona pun membeberkan fakta perbuatan yang dilakukan Apol Mayan.

Pertama, bahwa Apol tahu persis penandatanganan kontrak antara terdakwa Silvester Samun dengan Purnomo Julianto dilaksanakan secara terpisah, bukan pada tanggal 21 Mei 2018 tetapi pada tanggal 4 Juni 2018.

Kedua, Apol Mayan juga dari awal telah mengarahkan Silvester untuk selalu berhubungan dengan Middo Arianto Boru, bahkan telah mengajak Middo untuk melakukan survei di bulan Januari dan Februari 2018, karena telah punya siasat akan mengalihkan APBD ke proyek Jeti Apung Awalolong yang akan dilakukan di bulan Mei 2018, yang pelelangannya dilakukan 6 April 2018.

Ketiga, Pekerjaan di lapangan belum dilakukan suatu kegiatan, tetapi Apol memerintahkan Gaudensia Florida Raya untuk menandatangani hasil pekerjaan kemajuan fisik tanggal 20 Juni 2018. Ini benar-benar dirasuki “otak pencuri” karena bagaimana mungkin di lokasi proyek belum ada kegiatan tetapi sudah melakukan pembayaran.

Keempat, Apol Mayan membiarkan Silvester menerbitkan Surat Dukungan pada tanggal 12 November 2018 kepada Middo A. Borru sebagai Tim Pendukung Pengadaan paket pekerjaan Awololong. Padahal Middo bukan ASN Lembata dan ini bertentangan dengan fakta karena dari awal proyek ini dikerjakan Mido sebagai kontraktor yang memakai perusahaan orang lain.

Kelima, Kesalahan lain adalah tidak meneliti kompetensi kontraktor yang mengerjakan proyek Awalolong dalam hal apakah SDM kontraktornya memadai dan fasilitas berupa mesin dll apakah memenuhi syarat.

Keenam, “Kesalahan berat” Apol yang tak bisa terampuni ribu ratu (masyarakat) karena perbuatan kotornya yakni dengan sengaja menyetujui pembayaran sebesar 80 persen dari nilai anggaran. Padahal nyatanya fisik proyek nol besar. “Persetujuan pembayaran dapat dilihat dari keterlibatan Apol Mayan dengan menyetujui laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Middo Arianto, meniru tanda tangan Victor Emanuel Ndoen, meniru tandatangan Muhammad Burhanuddin Fahmi, dan Martinus Demun,” ungkap Advokad senior ini.

Ketujuh, Yang lebih tidak bisa ditolerir adalah Apol Mayan telah bersepakat dengan Andrew Febby Limanto, Middo Arianto, Abraham Yeshekiel, Ferry Irawan Paokuma yang dilakukan pada bulan Desember 2018.

Delapan, Semua data invoice yang diajukan Middo Arianto ke Bendahara Pencairan, data-datanya dengan memalsukan tanda tangan Direksi Bahana Krida Nusantara. Semuanya diketahui Apolonaris.

Sembilan, Dan, yang terakhir menjadi pertanyaan, apakah Apolonaris hanya menerima uang pulsa dan tiket sebesar Rp 12.100.000?

“Tunggu saja Keterangan Apolonaris dalam sidang. Pasti ia banyak menjawab: saya tidak tahu, saya lupa, saya tidak ingat dan semua penyakit alzemeyer lainnya akan ia alami,” tutup Pattyona, pengacara kondang asal Kabupaten Lembata.

Untuk diketahui, belum lama ini Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tip, SH, soal status Pengguna Anggaran (PA) Apolonaris Mayan, S.Pd alias Apol Mayan, apakah bisa berpotensi jadi tersangka?

Hendrik menyebutkan bahwa bisa jadi tersangka. Namun, dari sisi KUHAP, itu kewenangan penyidik. “Bisa jadi tersangka, makanya kita lihat lagi fakta hukum dan alat bukti lainnya dalam sidang, karena baru awal riksa (pemeriksaan). Kekuatan alat bukti dan fakta utuhnya, ya di sidang,” jelas Hendrik Tip.

Sebelumnya, Apolonaris Mayan, S.Pd selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata dan Pengguna Anggaran (PA) disebut sebanyak tujuh puluh lima (75) kali dalam Surat Dakwaan No. Reg.Perk: PDS-3/N.3.22/Ft.1/10/2021.

Dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa dari uang pekerjaan perencanaan teknis pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong yang diterima Middo Arianto Boru, juga telah memperkaya orang lain yakni Apolonaris Mayan.

Middo memperkaya Apolonaris Mayan sejumlah Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) yang diserahkan pada bulan September 2018 dan sebelumya Apolonaris Mayan juga menerima bantuan biaya tiket dan uang pulsa sejumlah Rp3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga total yang dinikmati Apolonaris Mayan adalah Rp12.100.000 (dua belas juta seratus ribu rupiah).

Akibatnya, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekitar Rp1.446.891.718,27 (satu miliar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan belas rupiah dan dua puluh tujuh sen) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi NTT Nomor : SR-424/PW24/5/2010 tanggal 27 November 2020.

Kasus dugaan korupsi Awololong telah menyeret tiga terdakwa ke Pengadilan Tipidkor Kota Kupang. Ketiga terdakwa dimaksud yakni Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE selaku kontraktor pelaksana PT. Bahana Krida Nusantara, dan Middo Arianto Boru, ST selaku konsultan perencana, konsultan pengawas, dan membantu dalam pekerjaan.

Ketiga terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Hingga berita ini dipublish, Apol Mayan belum berhasil dikonfirmasi. (eman)

Komentar ANDA?