Pemprov NTT Sudah Bentuk  Tim untuk Data TKI Ilegal

0
385

NTTsatu.com – KUPANG – Pemerintah Provinsi NTT telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) TKI NTT. Namun, jumlah TKI Ilegal yang ke luar negeri khususnya ke Malaysia tetap tinggi. Karena itu, saya bersama jajaran Pemerintah Provinsi NTT bertekad untuk membentuk dan mengirim tim untuk mendata TKI Ilegal di MalaysiNTT

Hal tersebut diungkapkan Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya saat menerima kunjungan Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono, M.A dan Konsul Jenderal (Konjen) RI di Penang, Malaysia, Iwansha Wibisono,SH serta rombongan di Ruang Rapat, Kantor Gubernur Sasando, Selasa (20/3).

Menurut Gubernur Lebu Raya, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di NTT tidak mengetahui waktu keberangkatan TKI ilegal ini. Juga tidak memahami, mereka kerja apa di sana. Lalu tiba-tiba disiksa dan mati. “Kami menerima peti mayat terus. Terus terang, saya merasa tidak nyaman melihat rakyat dan anak-anak meninggal dengan cara itu. Sangat menyakitkan,” ungkap Gubernur Lebu Raya.

Lebih lanjut, Gubernur Lebu Raya mengungkapkan, keinginan untuk membentuk dan mengirim tim pendataan TKI ilegal sudah bulat. Karena itu, Gubernur memohon kiranya BNP2TKI dan Konjen untuk memfasilitasi kegiatan ini nantinya.

“Kita ingin mendata para TKI ilegal, namanya siapa dan asalnya darimana. Setelah kita data, kita tahu seberapa yang bisa diurus supaya legal dan berapa yang bisa dibawa pulang. Saya akan mengumpulkan para bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah dalam memulangkan atau mengurus TKI ilegal yang sudah terdata itu,” kata Lebu Raya.

Gubernur dua periode itu juga mengharapkan agar sinerjisitas antara berbagai pemangku kepentingan dapat ditingkatkan. Gubernur mengharapkan agar Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan (BP3)TKI NTT dapat membangun koordinasi yang intesif dengan pemerintah daerah dan mensosialisasikan tentang persoalan ini secara terus menerus, sampai pada tingkat desa.

“Kita harus bicara ramai-ramai atau bersama terhadap masalah ini. Para tokoh agama dapat juga menggunakan mimbar untuk mengingatkan hal ini. Saya sudah meminta dengan tegas agar perusahaan yang merekrut TKI ilegal ditutup dan diberi sanksi hukum yang tegas. Hukum seberat-seberatnya,” pungkas Lebu Raya.

Sementara itu Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono menjelaskan,  keprihatinan Gubernur NTT juga menjadi pusat perhatian pihaknya.

“Menurut data yang ada pada kami, ada sekitar 2,7 sampai dengan 3 juta jiwa TKI di Malaysia. Lebih dari 50 persen TKI ini tidak memiliki dokumen resmi atau undocumented. 92 persen permasalahan TKI di Malaysia berhubungan dengan TKI ilegal ini. Menurut data statistik yang ada pada kita juga, jumlah TKI asal NTT yang meninggal dari tahun ke tahun meningkat. Tahun 2018, sampai dengan saat ini sudah ada 18 orang yang meninggal. Semuanya undocumented atau ilegal. Tahun 2016, 46 orang meninggal, hanya empat orang yang legal. Sementara Tahun 2017, ada 62 TKI asal NTT yang meninggal dan cuma satu orang yang terkategori legal. Data ini memperlihatkan ada sesuatu yang mesti kita benahi bersama,” ungkap mantan Wakil Duta Besar RI di Malaysia tersebut  sembari menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk mengatasi masalah ini kedepannya.

Konjen RI Penang, Malaysia Iwansha Wibisono dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, perlu upaya komprehensif dalam mengatasi fenomena TKI ilegal tersebut.

“Seturut catatan kami, dari 69 TKI yang meninggal di Malaysia Tahun 2017, 62 orang dari NTT. Upaya integratif dari berbagai pihak harus ditingkatkan. BP3TKI Provinsi perlu meningkatkan peran pemberdayaan para purna TKI agar tidak mengajak warga lainnya. Juga penting aparat kecamatan dan desa melakukan sosialisasi bahwa kerja di Malaysia tidak seenak yang dipikirkan. Juga para purna TKI dapat dijadikan narasumber agar masyarakat lebih percaya tentang sulitnya menjadi TKI di Malaysia terutama yang ilegal,” ungkap Iwansha.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut unsur Forkompinda Provinsi NTT, Kepala BP3TKI Provinsi NTT, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTT, perwakilan Imigrasi, para tokoh agama dan kalangan LSM, insan pers dan undangan lainnya. (hms)

Komentar ANDA?