Penyitaan Bir Cacat Prosedural, Polisi Harus Kembalikan

0
579

KUPANG. NTTsatu.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Kupang, Djaenudin Lonek menyatakan, penyitaan bir di restoran B and B oleh pihak kepolisian adalah cacat procedural. Dia meminta polisi segera mengembalikan bir yang disita tersebut.

Kepada wartawan di Kupang, Senin, 04 Januari 2016 malam, Lonek mengatakan, penjualan bir yang dilakukan para pengusaha Kota Kupang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol. Sementara polisi menyitanya dengan dasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015.

“Saya mau tanya, apakah Permendag itu masuk dalam daftar Tata Urut Perundang-Undangan RI. Kan tidak, yang masuk justru Perda. Karena itu, dasar hukum yang dilpakai Polisi itu sama sekali tidak berasalan. Kemudian, apakah polisi pernah melakukan sosialisasi permendag itu kepada para pengusaha minuman beralkohol ?, jika tidak maka saya katakan penyitaan itu cacat prosedural,” tegas Lonek.

Menurutnya, minuman jenis bir yang disita itu meliliki label, karena itu minuman ilu tegal. Penjual juga mengantongi ijin penjualan minuman beralkohol dari pemerintah Kota Kupang. Seharusnya yang boleh disita adalah minuman beralkohol yang tidak memiliki label seperti arak atau sopi.

Dia mengatakan, untuk lebih menegaskan lagi penjualan minuman beralkohol di Kota Kupang, DPRD Kota Kupang sudah merencanakan akan melakukan revisi Perda Nomor 7 tahun 2012 itu dalam masa sidang Pertama tahun 2016 pada bulan Maret mendatang.

“Kita dari Baleg sudah merencanakan untuk melakukan revisi atas perda tersebut. Perda ini juga merupakan perda inisiatif DPRD Kota Kupang,” tegasnya.

Untuk diketahui, minum beralkohol itu terdiri dari tiga kategori yakni Golongan A dengan kadar alkohol 0 – 5 persen, golongan B kadar alkoholnya 5 – 20 persen dan golongan C dengan kadar alkohol 20 – lebih dari 55 persen.(bp)

=====

Keterangan foto: Ketua Baleg DPRD Kota Kupang, Djaenudin Lonek

Komentar ANDA?