Pemilik Bir Berharap Polisi Kembalikan Bir yang Disita

0
419

KUPANG. NTTsatu.com – Para pemilik bir yang disita aparat Kepolisian dalam operasi PEKAT di restoran B and B sebelum Natal berharap pihak kepolisian segera mengembalikan bir yang disita itu.

“Kami ini pengusaha kecil yang menjual bir. Kami kantongi ijin resmi dari Pemerintah Kota Kupang. Karena itu kami minta agar bir yang dista itu bisa dikembalikan, jika tidak usaha kami bisa bangkrut,” kata Haji Muhammad Husen pemilik Toko Cahaya Bone di Pasit Panjang Kuang.

Ketika memberikan keterangan pers di Kupang, Senin, 04 Januari 2016 malam, Husen mengatakan, bir putih miliknya yang disita saat itu sebanyak 600 dos dengan perkiraan harga sekitar Rp 200 juta.

“Kami berharap pihak kepolisian bisa mengembalikan secepatnya. Kami menjual minuman bir itu dengan ijin resmi dari pemerintah Kota Kupang,” kata Haji Husen.

Senada dengan Husen, Marthen Lede yang juga pemilik bir yang disita dengan total harga jual sebesar Rp 6 juta lebih itu mengakui, kalau saat disita dia sedang berada di luar Kupang.

“Saat itu saya tidak ada di Kupang. Istri saya mengontak saya kalau polisi mau sita bir, saya bilang kasih saja, nanti saya pulang baru kita urus,” jelasnya.

Kedua pengusaha itu berharap polisi secepatnya mengembalikan barang-barang sitaan itu karena mereka menjualnya secara resmi dengan mengantongi ijin dari Pemerintah Kota.

Sementara, Kepala bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abraham Abast yang dihubungi terkait bir sitaan itu mengatakan, pihak kepolisian belum mengembalikannya.

“Miras tersebut belum dikembalikan, karena masih menunggu pemiliknya untuk menandatangi surat pernyataan sebelum diserahkan,” katanya.

Dia mengatakan, sesuai rencana, hari ini Polda NTT akan mengembalikan ribuan botol miras jenis Bir yang disita oleh Polda NTT.

Surat pernyataan yang harus ditandatangani diantaranya tidak menjual kembali miras tersebut dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Jika draf surat pernyataan sudah ditandatangani, segera dikembalikan barang tersebut,” katanya.

Kepala Ekonomi pembangun (Ekbang) Kota Kupang Dani Zakarias yang mewakili pemerintah Kota Kupang untuk mengembalikan miras tersebut mengatakan dirinya telah ke Polda NTT, namun miras belum dikembalikan.

“Polisi masih siapkan administrasinya, dan menunggu Kapolda yang masih berada di Jakarta,” katanya. (bp)

=====

Keterangan foto: Haji Muhammad Husen ketika memberikan keterangan pers

Komentar ANDA?