KUPANG. NTTsatu.com – Petrus Bala Pattyona sudah memutuskan untuk tidak lagi mendampingi Ketua DPRD Lembata Ferdi Koda dalam kasus yang dilaporkan Bupati Lembata Yentji Sunur ke Polda NTT dengan tuduhan penghinaan.
“Saya tidak lagi mau mendampingi Ferdi Koda dalam penanganan kasus selanjutnya di Polda NTT. Saya sudah mendampingi dia saat panggilan pertama tanggal 22 Juli 2015 lalu di Mapolda NTT sehingga saat itu dia tidak diperiksa karena saya meminjta penyidik Polda untuk tidak melanjutkan kasus ini dan dikembalikan ke DPRD NTT untuk ditangani berdasarkan UU Md3,” kata Petrus yang dihubungi dari Kupang ke Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.
Petrus mengaku sangat kesal dengan sikap Ferdi Koda yang tidak pernah melakukan komunikasi dengannya selaku enasehat hukum.
“Jangan kan telepon, sms saja tidak pernah dia lakukan. Kita ini harus saling koordinasi karena kasus itu belum berujung. Tapi itulah kenyataannya, maka saya memutuskan untuk tidak lagi mendampingi dia dalam penanganan kasus di Polda NTT,” tegas Petrus.
Untuk diketahui, Petrus Bala Pattyona mendampingi Ferdi Koda dalam pemeriksaan di Polda NTT, Rabu, 22 Juli 2014 terkait laporan Bupati Lembata. Ketika mereka tiba di Polda mereka langsung menghadap Briptu Markus Riwu yang dipercayakan Polda sebagai penyidik kasus itu.
Saat itu Petrus mengatakan, kasus ini tidak bisa dilanjutkan oleh penyidik Polda NTT karena Ferdi Koda itu Ketua DPRD Lembata. Sebagai anggota dewan Ferdi dilindungi oleh UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPRD Lembata Nomor 1 tahun 2014, Karena itu dalam kasus yang dilaporkan Bupati itu, seharusnya bukan ke pihak Kepolisian tetapi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata. Jika BK memutuskan bahwa Ferdi bersalah, maka baru bisa dilanjutkan ke pihak penegak hukum seperti Polda NTT.
======
Foto: Petrus Bala Pattyona