Pol PP Perketat Akses Masuk Keluar Pasar Alok, Pedagang Mengamuk

0
551
Foto: Ketua GMNI Sikka Emilianus Y. Naga (memegang megaphone) bersama sejumlah pedagang di Pasar Alok melakukan protes atas pelbagai masalah yang terjadi di pasar itu, Senin (4/9)

NTTsatu.com – MAUMERE – Kurang lebih satu minggu terakhir ini, personil Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Kabupaten Sikka memperketat akses keluar masuk dari dan ke Pasar Alok Maumere. Tindakan ini tidak diterima para pedagang, karena itu, difasilitasi GMNI Cabang Maumere, mereka pun mengamok di Kantor Pasar Alok yang terletak di dalam pasar tersebut, Senin, 04 September 2017.

Para pedagang yang juga adalah pengguna Pasar Alok protes karena sejak penjagaan oleh personil Satpol PP, mereka merasa dipersulit. Antara lain masalah karcis masuk pasar seharga Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua.

Biasanya setiap hari mereka bisa lebih dari sekali masuk pasar dan hanya membayar karcis sekali masuk. Namun semenjak dijaga Satpol PP, mereka harus membayar setiap kali masuk ke Pasar Alok.

Pemberlakuan membayar karcis setiap kali masuk, menurut para pedagang justeru menurunkan kunjungan pembeli ke pasar tersebut. Akibatnya, pasar itu sepi dan secara tidak langsung berdampak kepada pendapatan para pedagang.

Protes juga dilakukan karena Satpol PP melarang kendaraan roda empat atau roda enam pengangkut barang dagangan masuk sampai ke dalam pasar. Kendaraan hanya diperbolehkan sampai di depan pintu masuk. Para pedagang terpaksa harus menyewa ojek atau gerobak untuk mengangkut barang dagangan.

Di Kantor Pasar Alok, Ketua GMNI Emilianus Y. Naga bersama para pedagang diterima Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Lukman, Kepala Pengelola Pasar Alok Laurensius Conterius, dan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Yoseph Benyamin. Dialog antara para pihak ini dimoderatori Yoseph Benyamin.

Kepala Pengelola Pasar Alok Lorensius Conterius menjelaskan pemberlakukan karcis masuk sudah sesuai Perda Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perda ini kemudian dipertegas dengan Perbup Sikka Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup Sikka Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pasar. Baik dalam Perda maupun Perbup Sikka disebutkan kendaraan roda dua diwajibkan membayar Rp 1.000,- per sekali parkir.

Menanggapi sepinya kunjungan ke Pasar Alok, Laurensius Conterius  membantahnya. Menurut dia, sejak akses keluar masuk Pasar Alok dijaga Satpol PP justeru pendapatan dari karcis masuk sangat tinggi yakni kurang lebih Rp 4 juta setiap hari. Bahkan pada hari Selasa, yang dikenal sebagai hari pasar, meningkat menjadi Rp 5,3 juta. Sebelumnya, pendapatan dari karcis masuk berkisar antara antara Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Yoseph Benyamin mengatakan kehadiran personilnya sama sekali tidak bermaksud menyulitkan aktifitas para pengguna jasa pasar. Satpol PP sebagaimana tugas dan perannya hadir untuk menegakkan peraturan daerah.

Mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sikka ini mengatakan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberlakukan peraturan daerah tentang retribusi pasar. Jika para pedagang masih belum puas atas jawaban dan sikap tegas pemerintah, Yoseph Benyamin menyarankan untuk menempuh saluran lain, misalnya mengadu ke DPRD Sikka.

“Kami tidak bisa serta-merta menerima tuntutan untuk membatalkan Perda tersebut. Ini produk bersama pemerintah dan DPRD Sikka. Kalau DPRD memutuskan untuk mencabut Perda ini, yah pemerintah akan laksanakan,” papar dia.

Emilianus Y. Naga selaku koordinator pedagang pada kesempatan itu mengaku belum puas dengan jawaban dari pemerintah. Karena itu rencananya pada Rabu (6/9), para pedagang akan menyampaikan aspirasi mereka ke wakil rakyat di DPRD Sikka. (vic)

Komentar ANDA?