Prabowo Diimbau Tetap Jadi Oposisi

0
533

NTTsatu.com – JAKARTA – Prabowo Subianto diimbau tetap menjadi oposisi setelah kalah  sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Kosititisi (MK).

“Pak Prabowo terutama Gerindra saya kira lebih baik untuk menjadi oposisi artinya sebagai pihak kontrol pemerintahan pak Jokowi-Ma’ruf selama lima tahun ke depan,” kata pengamat politik dari Habibie Center, Bawono Kumoro, saat dihubungi Kamis (27/6).

Menurut Bawono, seorang oposisi tak kalah terhormatnya selama kritik-kritik yang disampaikan kelak terhadap pemerintah konsisten dan konstruktif.

Sebaliknya, menurut Bawono andai Prabowo dan partainya, Gerindra, masuk ke dalam pemerintahan yang dipimpin Jokowi justru akan menyebabkan kejomplangan dalam iklim demokrasi di Indonesia.

“Kalau misalnya partai Gerindra dan pak Prabowo ikut masuk, entah itu sebagai Watimpres, entah itu di kabinet atau sebagainya. Saya kira itu tidak baik bagi check and balances-nya di DPR RI,” katanya.

Tak hanya itu, Bawono pun berharap agar Prabowo menjadi negarawan setelah kekalahan yang diterimanya dalam kontestasi Pilpres tahun ini. Salah satunya, kata dia, berhenti mencalonkan diri lagi pada pemilu mendatang agar bisa memberi ruang kesempatan bagi bakal calon lain.

“Bisa juga (sebagai negarawan), artinya memberi sebagai negarawan tidak lagi mencalonkan diri di pemilu mendatang,” ujarnya.

Sama halnya dengan Bawono, Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median) Rico Marbun berharap Prabowo konsisten dengan jalannya kembali menjadi oposisi, pun dengan mitra koalisinya.

Foto: Massa Prabowo saat mendengarkan keputusan MK

“Peran yang sangat tepat untuk Gerindra dan Prabowo begitu juga tokoh-tokoh dan partai yang lain tetap menjadi oposisi,” katanya.

Serupa Bawono, menurut Rico tanpa sosok oposisi, maka pengawasan terhadap pemerintahan yang berjalan tak akan terasa. Justru, sambungnya, yang diduga akan terjadi adalah pemerintah seolah berkuasa absolut.

“Karena kalau tidak saya khawatir saya akan ada jalannya pemerintah yang merasa tidak diawasi, kalau oposisi itu tidak terbentuk,” katanya.

Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan Kamis (27/6), MK menyatakan menolak permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno seluruhnya. (*/bp)

Komentar ANDA?