Proses Hukum Kasus Proyek Pasar Alok Harus Terus Berjalan

0
478
Foto: Kondisi Pasar Alok Maumere

NTTsatu.com – MAUMERE – Pasca vonis pemidanaan terhadap Zakarias Heriando Siku dan Barthold Da Cunha oleh Mahkamah Agung RI tidak berarti kasus dugaan tipikor proyek pembangunan Pasar Alok tahun anggaran 2006 dan 2007 terhenti. Penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Sikka harus tetap berjalan.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Zakarias Heriando Siku dan Barthold Da Cunha selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Pasar Alok itu telah divonis oleh Mahkamah Agung RI masing-masing selama 6 dan 7 tahun pidana penjara sehingga dengan vonis pemidanaan itu maka kita harus jujur mengakui bahwasanya kinerja penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Sikka serta proses penuntutan oleh pihak Kejari Maumere dalam kasus tipikor itu telah membuahkan hasil yang sangat sukses.

“Beberapa waktu yang lalu kami telah mendapatkan informasi dari pihak Polres Sikka yang pada pokoknya menyebutkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan tipikor proyek pembangunan Pasar Alok tahun anggaran 2006 dan 2007 itu tetap terus berlanjut guna mengurai dan menemukan pihak-pihak lainnya yang patut dikenai pertanggungjawaban hukumnya,” tulis koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Perwakilan NTT, Merdian Dewanta Dado melalui rilisnya yang diterima NTTsatu.com,  Senin, 24 April 2017.

Selanjutnya Dado berharap semua pihak harus  mendukung dan mengapresiasi tekad Polres Sikka tersebut sebab biar bagaimanapun demi hukum dan undang-undang serta demi rasa keadilan masyarakat maka tangung jawab pidana dalam kasus tipikor tersebut tidak boleh dan tidak bisa hanya mentok pada Zakarias Heriando Siku dan Barthold Da Cunha semata-mata.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang diterbitkan oleh pihak BPKP Perwakilan NTT pada tanggal 27 Maret 2014 maka terdapat point-point penting yang telah dan akan menjadi dasar pijak bagi pihak Polres Sikka dan Kejari Maumere dalam menuntaskan kasus ini yaitu :
1. Proses pemilihan penyedia jasa dengan metode Penunjukan Langsung (PL) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  1. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh panitia dilakukan tanpa dasar yang memadai, yaitu tidak berdasarkan harga pasar, informasi biaya dari BPS, data kontrak.  sebelumnya, biaya standar dari instansi berwenang, dan berakibat terdapat kemahalan harga (mark up) terhadap penyusunan HPS tersebut karena terdapat 22 jenis harga dasar yang membentuk harga satuan pada HPS ternyata lebih tinggi dari harga dasar yang telah ditetapkan pada penetapan standarisasi harga Satuan Bahan Upah dan Analisa Harga Satuan pekerjaan untuk bangunan non pemerintah tahun anggaran 2006;
    3. Proses Penunjukan Langsung (PL) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu :
    a. Panitia tidak teliti dalam melakukan evaluasi dokumen penawaran, yaitu CV. Karya Utama tidak dilengkapi dengan copy Keterangan Kinerja Baik dari asosiasi / LPJK;
    b. Panitia tidak melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis kepada penawaran yang dilakukan evaluasi;
    4. Dari hasil pengujian lebih lanjut terhadap nilai kontrak terdapat beberapa harga satuan bahan dan upah yang merupakan pembentuk harga kontrak ternyata harganya melampaui atau lebih mahal dari harga yang seharusnya atau yang ditetapkan menurut daftar biaya standar yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang dalam hal ini Pemkab Sikka untuk tahun 2006, sehingga terhadap ketujuh kontrak terdapat kemahalan harga sebesar Rp. 579.040.000,-
    5. Penyusunan kontrak tidak sesuai ketentuan yang berlaku antara lain :
    a. Kontrak pelaksanaan pekerjaan mengikat dana anggaran untuk masa 1 tahun anggaran 2006, namun waktu pelaksanaan sampai dengan tahun anggaran 2007;
    b. Pencantuman pasal 4 dalam kontrak tidak sesuai dengan dokumen pengadaan dan Berita Acara Penjelasan (aanwijzing);
    6. Realisasi pembayaran keuangan kepada masing-masing dari 7 rekanan tidak dibuat berdasarkan realisasi kemajuan fisik pekerjaan yang wajar dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
    7. Bahwa sampai dengan berakhirnya pelaksanaan audit dilapangan pada tanggal 23 Januari 2014, belum pernah dilakukan serah terima pekerjaan terakhir (FHO) dari masing-masing ke-7 rekanan kepada Dinas Kimpraswil Kabupaten Sikka;
    8. Sesuai laporan ahli dari Politehnik Negeri Kupang bahwa ditemukan kekurangan volume pekerjaan dari jumblah volume pekerjaan yang telah dibayar;
    Untuk diketahui, proses hukum kasus ini sejak awal berada dalam kawalan dan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dengan demikian aparat Polres Sikka dan Kejari Maumere terus berjuang menuntaskan kasus ini dengan baik. (*/bp)

Komentar ANDA?