Proyek Jaringan Air Bersih Rp 1 Miliar Lebih di Baopaat Disinyalir Bermasalah

0
446
Foto: Sekretaris BPC Gapensi Sikka Paulus Papo Belang

NTTsatu.com – MAUMERE– Sekretaris BPC Gapensi Sikka Paulus Papo Belang mensinyalir ada permasalahan pada pekerjaan proyek Pengembangan Jaringan Air Bersih/Air Minum di Desa Baopaat Kecamatan Lela. Rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp 1 miliar lebih, diduga tidak memiliki sub bidang usaha sesuai kualifikasi pekerjaan.

Papo Belang yang dihubungi di Maumere, Minggu, 24 September 2017 mengatakan. rekanan yang mengerjakan proyek ini dengan Kualifikasi Kecil Satu (K1). Sesuai Perlem LPJKN Nomor 10 Tahun 2013, rekanan K1 hanya berhak memiliki maksimal 4 sub bidang. Proyek ini disebut bermasalah karena kontraktor pelaksana dengan kualifikasi K1 diduga memiliki 5 sub bidang usaha.

Dia mengatakan rekanan tersebut adalah anggota Gapensi Sikka, yang sudah memiliki 4 sub bidang usaha. Sub bidang usaha yang dimiliki rekanan tersebut tidak termasuk sub bidang perpipaan. Jika rekanan memiliki sub bidang perpipaan, maka dugaannya rekanan ini memiliki lebih dari 4 sub bidang.

“Nah, ini rekanan K1, tapi sepertinya punya lebih dari 4 sub bidang. Karena itu kami akan bersurat kepada Pimpinan LPJKD (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah) NTT di Kupang sebagai lembaga yang berwenang menjelaskan hal ini,” ujar Papo Belang.

Papo Belang menambahkan bahwa Perlem LPJKN Nomor 10 Tahun 2013 mengikat seluruh asosiasi. Karena itu jika rekanan sudah memiliki 4 sub bidang melalui Gapensi, maka asosiasi lain tidak bisa memproses penerbitan untuk mendapatkan sub bidang yang baru. Selain menjadi anggota Gapensi, rekanan ini juga terdaftar sebagai anggota Akaindo NTT.

Pria yang pernah membongkar dugaan papalele proyek pokir ini berharap LPJKD NTT segera menelusuri persoalan ini lalu memberikan solusi dan jalan keluar. Menurut dia solusi sangat penting sehingga pejabat-pejabat yang terlibat pelelangan proyek ini isa mengambil sikap.

Informasi yang dihimpun media ini, LPJKD NTT telah menerbitkan sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi bagi kontraktor pelaksana ini pada tanggal 29 Agustus 2014. Sertifikat itu berlaku sampai dengan 28 Agustus 2017, dengan kewajiban regisrasi ulang tahun kedua paling lambat tanggal 28 Februari 2016 dan registrasi ulang tahun ketiga paling lambat 26 Februari 2017.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Metsen yang dihubungi terpisah mengaku sudah mendapat informasi tentang hal ini. Dia mengatakan persoalan ini mestinya menjadi ranah Pokja. Sejauh yang dia tahu, Pokja telah menetapkan kontraktor pelaksana tersebut sebagai pemenang lelang. Metsen akan melakukan koordiasi dengan Pokja untuk mendaptkan keterangan sebanyak mungkin.

Terkait dugaan ini, Ketua Pokja Andreas David belum sempat dimintai keterangan. Anggota Pokja Alexander Budiman Labina yang ditemui di Maumere hanya menjelaskan bahwa proses dan tahapan di tingkat Pokja sudah selesai.

Dia berjanji akan menginformasikan persoalan ini kepada Andreas David. Sementara itu Ketua Akaindo Sikka Stefanus Lengkong belum bisa ditemui karena masih berada di luar daerah. (vic)

Komentar ANDA?