Tahan Kapal Penyelundup Rombengan, Bea Cukai Masih Pendalaman

0
559
Foto: Sebuah kapal yang diduga menyelundupkan ribuan karung pakaian bekas atau rombengan dan ratusan sepeda gunung berhasil ditangkap aparat Bea dan Cukai Maumere. Kapal tersebut diamankan di Dermaga IV Pelabuhan Laurensius Say Maumere

NTTsatu.com – MAUMERE – Aparat Bea dan Cukai Maumere, Jumat (27/10), menahan sebuah kapal yang didalamnya memuat 1.167 karung pakaian bekas atau yang disebut rombengan dan lebih dari 500 unit sepeda gunung. Hingga saat ini masih dilakukan pendalaman secara hukum untuk mengajukan kasus ini ke kejaksaan Negeri Maumere.

Penangkapan kapal kayu yang memuat barang-barang selundupan ini terbilang sangat dirahasiakan. Para pekerja media di Kabupaten Sikka sendiri baru mengetahui peristiwa ini pada Senin (30/10) setelah mendapat informasi dari sejumlah masyarakat.

Menurut informasi masyarakat, kapal kayu tersebut ditangkap di tengah perairan Laut Flores, kemudian digiring ke Pelabuhan Laurensius Say dan diamankan di Dermaga IV yang baru dibangun. Di dermaga, kapal ini diapit kapal patroli Bea da Cukai Jakarta dengan nomor lambung BC 8004 dan sebuah kapal patroli milik Polair Maumere.

Sebagai bukti penangkapan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Maumere menempel segel pada pada kaca epan ruang kemudi kapal. Kertas segel itu bertuliskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan register Nomor 02/WBC.13/KPP MP 0702/2017 tertanggal 27 Oktober 2017. Nama petugas yang melakukan penyegelan tertera jelas yakni Reinold Sahan.

Pantauan media ini, sampai dengan Senin (30/10), kapal kayu tersebut masih berkabuh di Pelabuhan Maumere. Namun pada Selasa (31/10), kapal tersebut sudah tidak terlihat lagi. Diduga kapal ini diamankan di tempat lain.

Untuk mendapatkan informasi tentang penangkapan kapal, pada Selasa (31/10) sejumlah wartawan sejak pukul 09.00 Wita sudah berada di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Maumere. Namun terkesan institusi ini sengaja tidak mau menemui wartawan dengan lasan pimpinan sedang meeting.

Hampir 4 jam menunggu, barulah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Maumere Tommy Hutomo bertemu wartawan.
Kepada sejumlah wartawan Tommy Hutomo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mendapatkan informasi yang akurat. Dia membutuhkan waktu berkisar 2-3 bulan, dan setelah itu akan menyerahan ke Kejaksaan Negeri Maumere.

Laki-laki yang baru dia minggu menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Maumere ini mengatakan penangkapan dilakukan karena diduga kepala tersebut melanggar Pasal 202 UU Kepabeanan, di mana kapal ini tidak memiliki manifest.

Tommy Hutomo masih belum mau menjeaslkan secara detail tentang barang apa saja yang sudah dijadikan barang bukti kasus ini. Lagi-lagi dia beralasan pihaknya masih sedangl mendalami persoalan ini.

“Kami bukannya tidak mau terbuka atau bagaimana, tapi saat ini sedang proses. Kami harus kasih informasi yang akurat. Kalau belum fix saya tidka mau gembar-gembor, ngomong-ngomong, karena apa, karena proses pendalaman masih berlangsuing,” alasan dia.

Tommy Hutomo meminta dukungan dari para pekerja media agar dia bisa membongkar indikasi penyelundupan pakaian bekas yang sudah berlangsung selama puluhan tahun. (vic)

Komentar ANDA?