Tahun depan, Selain Gaji ke-13, PNS juga Akan Dapat THR

0
652

NTTsatu.com – Pemerintahan Presiden Jokowi dan wakil Presiden Jusuf Kalla kembali memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini dalam bentuk kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) selain gai ke-13 yang sudah diterima selama ini.

Pemberian THR di luar dari gaji ke-13 yang biasa diberikan kepada PNS setiap tahunnya. Kebijakan pemberian THR rencananya mulai diberlakukan tahun depan.

“Tahun depan PNS akan mendapatkan THR,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (13/8).

Menurut dia, kebijakan pemberian THR ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah. “Itu kan lebih cocok dan bagus buat PNS. Kan take home paynya naik,” kata dia.

Pemberian THR tersebut, kata dia, di luar dari pemberian gaji ke-13 PNS yang diberikan setiap tahunnya. Dengan pemberian THR, maka PNS menerima gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.

“Besarannya nanti. Pokoknya ada THR yang tadinya engga ada. Gaji ke-13 tetap ada,” ucapnya. (sumber: merdeka.com)

=====

Foto: Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Komentar ANDA?