Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man di ruang Garuda Kantor Walikota Kupang, Jumat (8/1/2021) menegaskan, PSBB hanya diterapkan di Jawa dan Bali sedangkan Kota Kupang belum akan menerapkan PSBB. Karena itu, jika ada informasi yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan PSBB dari tanggal 11 – 25 Januari 2021 adalah tidak benar dan orang yang menyampaikan hal tersebut dipastikan salah mendengar.
“Kalau sekarang istilahnya PPKM atau Penentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Istilah sekarang bukan PSBB lagi tapi PPKM. Yang ada itukan hanya untuk Jawa dan Bali. Jadi Kota Kupang itu belum. Kalau ada yang mengatakan bahwa kita akan PSBB dari tanggal 11-25 Januari 2021, itu mungkin salah mendengar atau miss perception. Jadi tidak benar Kota Kupang akan menerapkan PSBB dari tanggal 11-25 Januari 2021 sesuai dengan nasional,” tegas Herman Man didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kota Kupang, Ernest Ludji.
Menurut Herman Man, penerapan pembatasan kegiatan bergantung pada empat faktor yakni, tingkat kematian akibat Covid-19, tingkat kesembuhan akibat Covid-19, pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas. Dari empat indikator tersebut, Kota Kupang hanya memenuhi 2 kriteria yakni, tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur di ruang isolasi yang melebihi kapasitas.
“Indikator pertama itu tingkat kematian. Kalau kematian kita akiabat Covid-19 diatas rata-rata kematian nasional maka indikator ini terpenuhi. Data kita mengatakan, kematian akibat Covid-19 di Kota Kupang itu 2, 96 persen. Artinya, 100 kasus 3 orang yang mati. Nasional hampir mendekati 3 jadi kita abaikan itu kriteria atau indikator karena Kota Kupang tidak termasuk. Kedua, tingkat kesembuhan. Nasional itu orang sembuh 82, 6 persen. Artinya, dari 100 pasien, yang sembuh itu 82 atau 83 pasien. Tetapi Kota Kupang itu tidak sampai 40 persen. Artinya, dari 100 pasien yang di rawat yang sembuh itu tidak sampai 40 pasien. Jadi kriteria atau indikator ini sudah terpenuhi. Indikator berikutnya adalah pemakaian tempat tidur ruang isolasi. Kita sudah melebihi kapasitas 100 persen. Artinya tidak ada lagi tempat tidur yang kosong. Dari 4 indikator ini, saya mau mengatakan bahwa Kota Kupang hanya memenuhi 2 indikaotr yaitu tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur yang melebihi kapasitas,” jelas Herman Man lagi.
Dikatakan, berdasarkan 2 indikator ini dan sesuai Permenkes 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB pasal 3 dan 4 maka Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore akan mengajukan permohonan ke Gubernur NTT dan Menteri Kesehatan dengan melampiran data-data penyebaran kasus dan peta gambaran transmisi local Covid-19.
“Jadi jika Kementerian Kesehatan menyetujui barulah Pemerintah Kota Kupang akan mendeklarasikan penutupan kegiatan masyakarakat Kota Kupang. Namun saat ini, Pemerintah Kota Kupang belum akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Karena itu, informasi yang beredar di masyarakat adalah tidak benar,” tandas Herman Man lagi.
Sebelumnya telah beredar di masyarakat informasi yang menyebutkan, Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang disingkat PSBB mulai 11-25 Januari 2021 mendatang. PSBB dilakukan karena penyebaran virus korona melalui transmisi lokal sudah sangat mengkhawatirkan. Transmisi lokal berarti kasus infeksi yang terjadi antar masyarakat atau hanya melibatkan masyarakat dalam suatu wilayah dan tidak membutuhkan orang luar wilayah.
Informasi yang beredar di masyarakat itu juga menyebutkan, saat pemberlakukan PSBB nanti maka pasar tradisional di Kota Kupang hanya diperbolehkan buka selama enam jam yakni, dari pagi hari selama empat jam mulai pukul 06.00-10.00 Wita. Lalu dua jam pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 18.00.Wita. Sedangkan untuk bongkar muat barang di pasar akan diatur kemudian.
Sementara itu, pusat-pusat perbelanjaan hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Kemudian restoran dan rumah makan hanya akan diberi ijin buka sampai pukul 20.00 Wita atau pukul 8 malam. Pemerintah Kota Kupang meminta masyarakat untuk tidak panic karena pembatasan kegiatan masyarakat belum akan diterapkan di Kota Kupang pada tanggal 11-25 Januari mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, kasus positif Covid-19 di Kota Kupang tercatat 1.095 kasus. Dari jumlah tersebut, 402 dinyatakan sembuh, 662 sedang dirawat dan 31 orang meninggal dunia. (*/gan)