Vonis 20 Tahun Untuk Jesika Tidak Sesuai Teori Pembuktian

0
703
Foto: Jessica Kumala Wongso

NTTsatu.com – Jakarta –  Petrus Bala Pattyona, seorang pengacara Nasional menilai vonis Majelis Hakim untuk Jessica Kumala Wongso dengan penjara selama 20 tahun merupakan keputusan yang tidak sesuai teori pembuktian.

” Putusan tidak sesuai teori pembuktian, subjektif, tidak taat azas pembuktian,” kata Petrus yang dihubungi dari Kupang ke Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2016 petang.

Pengacara asal Lembata ini kemudian melontarkan sejulah pertanyaan misalnya, alat bukti apa yang menyatakan Jesika pelakunya?. Siapa saksinya yang melihat perbuatan terdakwa?. Lebih lanjut dia memempertanyakan, mengapa keterangan ahli dari pengacara ditolak tanpa pertimbangan bahwa sebagai pengacara tidak boleh berpendapat tentang salah tidaknya terdakwa, cukup melihat saja.

“Hakim lupa bahwa Undang-Undang Advokat menyatakan pengacara adalah penegak hukum” tegasnya.

Dia juga menyatakan, tidak ada pertimbangan penyebab kematian Mirna, hanya ada sianida di gelas, tetapi di tubuh korban tidak ada. Kemudian, unsur perencanaan karena mengajak bertemu tetapi tidak ada satupun yang tahu tentang rencana meracuni korban.

“Pertimbangan seperti ini sangat berbahaya karena apa ada orang yang mengajak bertemu, dan sesudah pertemuan orang tersebut mati. Ini  berarti ada rencana pembunuhan?. Padahal tidak ada orang yang bisa menerangkan tentang perencanaan pembunuhan itu, lalu yang dipakai hakim adalah adanya ajakan bertemu. Itu kan konyol,” tegasnya.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

“Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan kecewa dengan hukuman tersebut. Dia juga menyebut saksi-saksi maupun bukti yang diajukan jaksa penuntut hukum tidak rasional.

“Saksi tidak rasional, dan tidak punya dasar hukum, tidak jujur dan tidak semua fakta diungkap,” ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Otto melanjutkan, saksi-saksi yang sebagian besar merupakan karyawan Kafe Olivier, tempat terjadinya pembunuhan tersebut, kerap menyimpan fakta. Padahal, hal itu tidak dibolehkan secara hukum.
“Ungkapkan (fakta) itu, soal dia tidak sependapat silakan, tapi ungkapkan,” tegas Otto. (*/bp)

Komentar ANDA?